KPK panggil dua politikus Golkar jadi saksi kasus korupsi e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Mantan Ketua DPR Ade Komarudin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek e-KTP. Selain Ade, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chairuman Harahap sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ade Komarudin dan Chairuman merupakan politikus Golkar. "Hari ini memang penyidik KPK memanggil 2 anggota DPR untuk perkara ini, selain itu juga penyidik memanggil dua orang saksi dari pihak swasta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (20/6).
Dua saksi dari pihak swasta yang diperiksa hari ini adalah July Hira sebagai komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, dan Melyana Jap sebagai karyawan swasta.
Hingga saat ini belum dikonfirmasi mengenai kehadiran para saksi untuk menjalani pemeriksaan terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Kedua politisi Golkar tersebut bukan kali ini saja diminta keterangannya pada perkara yang saat ini sedang disidik. Dalam surat dakwaan milik dua terdakwa Irman dan Sugiharto, Ade disebut menerima uang terkait proyek tersebut senilai USD 100.000 sedangkan Chaeruman Harahap, mantan ketua Komisi II DPR menerima USD 584.000 dan Rp 26 Miliar.
Sumber uang yang mengalir kepada keduanya dan anggota legislatif lainnya diduga berasal dari Andi Narogong, pengusaha yang kini berstatus tersangka. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca Selengkapnya