KPK Nilai Aturan Pemanggilan Jaksa Buat Publik Curiga di Tengah Kasus Djoko Tjandra
Merdeka.com - Kejaksaan Agung mengeluarkan pedoman pemeriksaan atau pemanggilan jaksa yang tersangkut tindak pidana harus seizin Jaksa Agung. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menilai aturan itu memunculkan kecurigaan publik, apalagi diterbitkan di tengah bergulirnya kasus Djoko Tjandra yang menyeret salah satu jaksa.
"Mengeluarkan produk seperti ini di saat-saat pandemi kasus Djoko Tjandra dan pemeriksaan Jaksa Pinangki, sudah pasti akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik," ujar Nawawi, Selasa (11/8).
ST Burhanuddin diketahui mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Pedoman tersebut ditandatangani Jaksa Agung Burhanuddin pada 6 Agustus 2020.
Nawawi menyebut, aturan itu terlihat seperti menggerus upaya pemberantasan korupsi.
"Ya, itu tanggapan saya. Selintas jadi seperti menggerus semangat upaya pemberantasan korupsi. Saya hanya ingin menyatakan, wajar jika muncul kecurigaan dan sinisme publik terhadap produk-produk semacam itu di tengah ramainya kasus Djoko Tjandra yang ikut menyeret nama oknum jaksa," kata dia.
Diketahui, polemik Djoko Tjandra menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa Pinangki disebut beberapa kali bertemu dengan Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.
Berdasarkan aturan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020, ada sekitar 14 tata cara untuk memperoleh izin dari Jaksa Agung, jika institusi penegak hukum ingin memeriksa seorang jaksa yang diduga terlibat tindak pidana.
Dalam pedoman tersebut tertulis bahwa tujuan aturan itu dibuat untuk memberikan perlindungan kepada jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdana, pidana maupun lainnya.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik
Jaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnya