KPK Minta Peter Gontha Laporkan Dugaan Korupsi di Garuda Sesuai Prosedur
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan pihaknya belum menerima laporan dari mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Peter Gontha terkait dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.
"Sampai sekarang kami juga belum menerima (laporan dari Peter Gontha)," ujar Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).
Maka dari itu, Ghufron meminta agar Peter Gontha melaporkan dugaan adanya rasuah di PT Garuda Indonesia sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yakni melaporkannya ke pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Ghufron mengatakan pihaknya baru bisa menindaklanjuti laporan dugaan korupsi jika diserahkan ke bagian Dumas KPK. Nantinya, pengaduan tersebut bakal ditindaklanjuti KPK jika diserahkan sesuai prosedur.
"Bahwa di Twitter, dia (Peter Gontha) kemudian dibalas kami mendengar, tetapi kalau hanya Twitter kami tidak memiliki kecukupan minimal detail informasi itu, tentu kami tidak bisa melakukannya," ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, siapa pun bisa menuding adanya suatu pidana tertentu dalam media sosial. Namun, Ghufron menyatakan pihaknya membutuhkan informasi dan keterangan lanjutan dari pihak pelapor.
"Seandainya nanti ada laporan, kalau laporan kan lebih detail peristiwa yang diduga ada tindak pidananya, kalau ada laporan kami akan tindaklanjuti," kata Ghufron.
Sebelumnya, Peter Gontha menyebut dirinya sudah melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi di PT Garuda Indoneesia. Laporan yang dia layangkan tersebut diduga langsung disampaikan kepada Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri bukan ke Dumas KPK.
Peter Gontha pun meminta KPK untuk memeriksa agenda Ketua KPK Firli Bahuri saat menerima kunjungannya.
"Minta mereka lihat agenda pak Firli aja, kapan menerima saya dan direksi Garuda dan bersama Erick Tohir, kalau mereka tidak ada datanya, gawat KPK catatannya," kata Peter kepada Liputan6.com, Rabu (3/11/2021)
Peter pun memberi bukti pertemuan melalui unggahan berita pada tanggal 19 Agustus 2020. Dalam foto itu, terlihat Peter tidak sendiri, ada Triawan Munaf selalu komisaris utama garuda, Wakil Komut Chairil Tanjung, komisaris independen Yenny wahid. Mereka berfoto bersama Ketua KPK Firli Bahuri.
Peter menambahkan, kedatangannya dan sejumlah petinggi Garuda ke Gedung Merah Putih untuk mempresentasikan kejanggalan di tubuh Garuda.
"Bahwa mengatakan seluruh data yang diminta KPK sudah diserahkan, tapi cari tahu sendirilah. Sekalian kasih presentasi mengenai kejanggalan di Garuda," ungkap Peter.
Sebagai informasi, dugaan adanya pidana korupsi yang dilaporkan Peter yakni terkait data penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang dianggap terlalu mahal dan tidak sesuai pasar, seperti sewa Boeing 777 yang harga pasarnya USD 750 ribu per bulan disewa Garuda dengan angka mencapai USD 1,4 juta.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKPK mendeteksi Direktur PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos, buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, mengganti nama dan paspor di Afrika Selatan.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaIrfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnya