KPK minta pencekalan Setnov tidak dilihat dalam konteks politik
Merdeka.com - Juru bicara KPK Febri Diansyah menyarankan DPR untuk tidak mengirimkan surat protes pencekalan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, permintaan KPK kepada Ditjen Imigrasi soal pencekalan Setnov bertujuan demi kepentingan pendalaman kasus megaproyek e-KTP.
"Jadi pencegahan perlu dilihat sebagai proses penegakan hukum, dan kalau memang ada pertimbangan kembali tidak perlu menyampaikan surat tersebut akan lebih baik. Karena KPK juga akan melakukan pencegahan sesuai dengan kewenangannya menurut UU," kata Febri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/4).
Pihaknya meyakini dicekalnya Setnov tidak akan mengganggu kinerja DPR. Febri menuturkan, apabila Setnov dilarang melawat keluar negeri selama 6 bulan, maka bisa digantikan dengan wakil Ketua DPR yang lain.
"Tentu ada mekanisme penggantian wakil ketua, sama seperti di KPK atau lembaga negara yang lain," tegasnya.
Oleh karenanya, KPK meminta semua pihak untuk tidak melihat langkah pencekalan Setnov dari sudut pandang politik melainkan dalam konteks penegakan hukum.
"Dan kita perlu pahami bahwa pencegahan ini adalah bagian dari proses penyidikan untuk tersangka lain, tersangka AA dalam kasus e-KTP. Jadi frame berpikirnya dari konteks penegakan hukum, bukan dari perspektif politik," tandas Febri.
Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku mendapat informasi nota keberatan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto ditunda. Namun, Bambang enggan berkomentar soal alasan ditundanya surat itu kepada Presiden Joko Widodo.
"Tanya pimpinan, saya dengar informasinya, pimpinan mengurungkan untuk mengirim ke Presiden," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/4).
Bambang mengusulkan surat tersebut sebaiknya memang ditunda. Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan politik nasional. Dia juga menyarankan, polemik pencekalan Setnov menjadi ranah Komisi III bukan pimpinan DPR.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa
KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnya