KPK Minta Mendagri Tito Karnavian Segera Lapor LHKPN 2020
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2020. Dalam catatan KPK, Tito terakhir kali menyampaikan laporkan hartanya pada 2019 lalu, tepat di tahun pertama menjabat sebagai menteri.
"Jadi, undang-undang secara tegas sudah menyatakan demikian (harus dilaporkan). Tito diminta tidak melupakan kewajibannya. LHKPN-nya masih ditunggu oleh Lembaga Antikorupsi hingga saat ini," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati, dalam siaran pers diterima, Sabtu (18/9).
Ipi mengingatkan, pelaporan LHKPN dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 5 angka tiga dalam beleid itu menyebut penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.
Selain itu, sambung Ipi, kewajiban pelaporan LHKPN juga ditegaskan dalam Pasal 5 angka dua Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Aturan itu menyebut kekayaan penyelenggara negara harus diperiksa, dan diumumkan sebelum, selama, dan sesudah menjabat.
"Bahwa KPK berwenang untuk menerima dan mengumumkan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi," jelas dia.
Ipi berharap sebagai penyelenggara negara Tito segera menyelesaikan kewajibannya. Sebagai menteri, Tito diminta jadi contoh yang baik.
"Kami berharap ini akan menimbulkan satu keyakinan penyelenggara negara bahwa harta mereka diawasi publik dan sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk transparan, akuntabel untuk melaporkan kekayaannya," harap Ipi.
Ipi berjanji, KPK akan segera mengumumkan harta kekayaan Tito jika sudah diserahkan. Nantinya, masyarakat juga diminta memantau perkembangan kekayaan Tito sebagai transparansi.
"Sekali lagi, sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi LHKPN ini memang membutuhkan saya kira tidak hanya KPK dengan imbauannya, kemudian mendorong kepatuhan laporan dari penyelenggara negara tapi juga peran serta masyarakat saat ini untuk ikut mengawal, dan mengawasi," jelas Ipi.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana Jelaskan Alasan Jokowi Tak Pilih Prabowo Jadi Plt Menko Polhukam
Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Plt Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Ingatkan Satpol PP Tegas Tapi Humanis Jaga Pelaksanaan Pilkada November 2024
Tito Karnavian, dalam sambutannya menekankan peran strategis Satpol PP dan Satlinmas dalam menjaga situasi kondusif selama tahapan pemilu dan pilkada.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar: Kalau Presiden Jokowi Bisa Dihadirkan di MK Sangat Ideal
Menurutnya, menteri yang berkaitan langsung dengan bansos tanggungjawab di Presiden.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaJokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya
Jokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Ungkap Urgensi Pembentukan Dewan Aglomerasi di Jakarta
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membeberkan urgensi pembentukan Dewan Aglomerasi yang meliputi Jakarta dan kota sekitarnya.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian Resmi Serahkan Jabatan Menko Polhukam ke Hadi Tjahjanto
Hadi Tjahjanto resmi menjadi Menko Polhukam setelah dilantik Presiden Jokowi, hari ini Rabu (21/2)
Baca Selengkapnya