KPK minta hukuman 10 tahun penjara OC Kaligis jadi koreksi advokat
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Hakim Agung Artidjo yang memperberat vonis terpidana kasus suap Pengadilan Tata Usaha Niaga, terkait pengamanan dana bantuan sosial (bansos), OC Kaligis. Kasasi yang diajukan OC Kaligis ditolak Hakim Agung Artidjo dan hakim agung lainnya sehingga memperberat masa hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya sangat puas dengan apa yang diputus hakim agung, lantaran sebelumnya pengacara kondang itu dituntut 10 tahun penjara sedangkan vonis yang dijatuhkan hanya 7 tahun.
"Ya karena memang tuntutannya itu 10 tahun. Jadi KPK mengapresiasi putusan yang dikeluarkan MA," ujar Laode, Kamis (11/8).
Selain itu menurutnya apa yang menimpa OC Kaligis ini merupakan pembelajaran sekaligus teguran bagi seluruh advokat agar melakukan profesinya secara bersih dan adil tanpa ada unsur suap menyuap. Apalagi, lanjut Laode, advokat merupakan bagian dari penegak hukum.
"Advokat itu juga penegak hukum. Jadi harus berikan contoh pada yang lain, sehingga diharapkan dengan keputusan ini juga bisa lebih hati-hati bagi pengacara dan advokat," kata Laode.
Dia pun menanggapi santai perihal rencana OC Kaligis yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Kalau beliau ingin melakukan upaya hukum luar biasa itu kan hak dari terpidana, silakan saja tapi kami di KPK merasa itu sudah pas," tandasnya.
Seperti diketahui, OC Kaligis menjadi terpidana kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan kliennya, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho dalam korupsi dana bantuan sosial atau bansos Sumut.
Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap membenarkan hukuman OC Kaligis diperberat. Selain itu juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan hukuman pengganti kurungan selama enam bulan.
"Hukumannya dari tujuh tahun menjadi delapan tahun penjara," kata Krisna, Rabu (10/8).
Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif.
Menurut majelis hakim, OC yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa.
Sebagai seorang advokat terdakwa seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata majelis hakim.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 18 Orang Dalam OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Ali mengatakan, mereka semua masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan.
Baca SelengkapnyaReaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla: Tidak Ada Partai Mau Jadi Oposisi, di Luar Pemerintah adalah Kecelakaan
JK mengatakan, partai politik didirikan sebagai kendaraan politik untuk mendapatkan kekuasaan dan kewenangan.
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK
Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaDi Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca Selengkapnya