KPK Minta Haris Azhar Laporkan Detail Lokasi Persembunyian Nurhadi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar memberikan laporan detail mengenai keberadaan Nurhadi. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) bersama menantunya Rezky Herbiono.
"Jika ada itikad baik dari saudara Haris Azhar, kami persilakan membeberkan secara terbuka di mana lokasi persembunyian tersangka NH dan RH, serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat; karena dipastikan penyidik akan mendalami informasi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (19/2).
Menanggapi pernyataan Haris, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan menghargai apa yang disampaikan. Namun menurut Ali, KPK masih belum bisa mengonfirmasi kebenaran pernyataan Haris tersebut.
"Kami belum bisa mengonfirmasi kebenaran isu tersangka NH dan RH berada di apartemen mewah miliknya di Jakarta dan juga adanya isu penjagaan super ketat," kata Ali.
Ali mengatakan, semua informasi tersebut akan didalami oleh tim lembaga antirasuah. Menurut Ali, KPK tak akan berhenti sampai Nurhadi cs mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Di manapun tempat yang disebutkan, tentunya kami penyidik KPK Terus mendalami informasi-informasi yang ada, dan memang sampai hari ini kita belum menemukan dan menangkap dari para tersangka NH dan kawan-kawan," tandasnya.
Sebelumnya, Haris Azhar mengatakan Nurhadi berada di sebuah apartemen mewah di Jakarta dengan pengawasan ketat. Dia pun mendorong agar KPK segera menangkap Nurhadi.
Informasi soal keberadaan Nurhadi juga sempat disampaikan pengacara Maqdir Ismail. Maqdir menyatakan bahwa Nurhadi berada di Jakarta. Maka dari itu, dia menilai KPK berlebihan menyematkan status DPO.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar. Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. Ketiga tersangka kini menjadi buron.
Reporter: Fachrur Rozie (Liputan6.com)
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selain Periksa Firli soal Harta di Luar LHKPN, Polisi juga Minta Keterangan 5 Saksi Lain
Ade Safri juga memastikan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Rabu ini.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca Selengkapnya2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaAda Informasi Baru Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
enggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
Baca Selengkapnya