KPK minta Direktur MTI yang lagi di luar negeri segera serahkan diri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta kepada Fahmi Darmawansyah (FD) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) yang saat ini tengah berada di luar negeri segera pulang alias kembali ke Indonesia. Fahmi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk menyerahkan diri ke KPK.
"Salah satu tersangka dari empat tersangka yang sudah diumumkan dan ditingkatkan statusnya masih berada di luar negeri (atas nama) saudara FD Dirut PT MTI. Jadi pada saudara FD, tentu saja kita imbau untuk segera kembali ke Indonesia," tegas juru bicara (jubir) KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Rasuda Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Menurut Febri, Fahmi diminta untuk kooperatif dengan KPK. Hal itu akan memberikan dampak positif bagi penyelesaian hukum yang menyeret nama Fahmi.
"Akan lebih baik bagi tersangka atau bagi pengentasan perkara ini kalau yang bersangkutan bekerja sama dengan penegak hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK," jelasnya.
Ketika disinggung soal negara tempat Fahmi berada, Febri enggan menyebutkan lokasi secara detail. Namun, lanjutnya, Fahmi sudah berada di luar negeri sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK.
"Sebelum. Beberapa hari sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang bersangkutan sudah berada di luar negeri. Rincian posisi dan pergerakan kami belum bisa sampaikan," ungkapnya.
Ditanya soal akan bekerjasama dengan pihak Interpol dalam hal penangkapan Fahmi, Febri mengaku belum membahas soal kerjasama dengan kepolisian internasional. Menurutnya, saat ini KPK masih fokus untuk melakukan pendalaman soal kasus yang menjerat Fahmi.
"Kami belum sampai kesimpulan apakah dibutuhkan misalnya seperti red notice atau kerjasama dengan interpol atau upaya paksa lain. Yang pasti penyidik sedang fokus dibeberapa kegiatan untuk memperdalam perkara ini," pungkasnya.
Dalam kasus suap pengadaan alat monitoring Bakamla ini, KPK sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Eko Susilo Hadi ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, Hardy ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, dan Muhammad Adami Okta ditahan di rutan KPK di Pomdam Guntur.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaIstana Minta Keluarnya Maruarar Sirait dari PDIP Tak Dikaitkan dengan Jokowi
Maruarar memutuskan keluar dari PDIP dan memilih sejalan dengan arah politik Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres
Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya