KPK menduga ruangan Setya Novanto tempat nego anggaran PON
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menggeledah ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, dan anggota Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, penyidik menduga ruangan Setya dipakai buat negosiasi pengajuan anggaran pengubahan Peraturan Daerah oleh Gubernur Riau, Rusli Zainal, terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional di Riau pada 2012.
"Diduga di sana (ruangan Setya) ada jejak-jejak RZ (Rusli Zainal). Misalnya ada dugaan pertemuan. Yang berhak menduga itu kan penyidik," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (19/3).
Meski begitu, Johan mengatakan KPK dalam waktu dekat belum berencana meminta keterangan Setya dan Kahar, terkait kasus dugaan korupsi pengubahan Peraturan Daerah dalam pelaksanaan PON Riau 2012. Selain menggeledah ruang kerja Setya dan Kahar, hari ini penyidik lembaga antirasuah itu turut menggeledah kantor PT Findo Muda di Jalan Gandaria Tengah, Gandaria, Jakarta Selatan, serta rumah tersangka RZ di Jalan Pulau Panjang, Kembangan, Jakarta Barat.
KPK sudah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal, sebagai tersangka kasus korupsi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional 2012 di Riau, pada awal Februari lalu. Tak tanggung-tanggung, KPK mengeluarkan tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) buat Rusli.
Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup di dua kasus dan tiga delik yang menjerat Rusli. Kasus pertama, yakni dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Atas hal itu, KPK menjerat Rusli sebagai penyelenggara negara dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sprindik kedua soal kasus pembahasan Perda nomor 5 tahun 2010 soal PON Riau, yang berkaitan dengan dua tersangka dari anggota DPRD sebelumnya. Yakni terpidana Faisal Aswan dan M Dunir. Rusli diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau, buat meloloskan pembahasan beleid itu. Atas perbuatannya, politikus Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau pasal 5 ayat 2, dan/atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tahun No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sprindik terakhir, yakni soal keterlibatan Rusli dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006. Rusli diduga menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.
Atas delik ketiga itu, Rusli diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 21 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaSkandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih
Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi
Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaAnggota KPPS di Kendal Meninggal Dunia saat Penghitungan Suara
Sorang anggota KPPS di Kendal, Teguh Joko Pratikno (43) meninggal dunia saat penghitungan suara pada Rabu (14/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaBerkas Rampung, Syahrul Yasin Limpo Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas tersebut telah diserahkan ke jaksa KPK, Rabu (7/2).
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya