Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi RJ Lino ke Pengadilan Tipikor

KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi RJ Lino ke Pengadilan Tipikor Richard Joost Lino Jalani Pemeriksaan di KPK. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. RJ Lino merupakan terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.

"Hari ini, Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan penahanan RJ Lino saat ini telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang nantinya memimpin persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

"Ada pun dakwaan yang disusun oleh tim JPU sebagai berikut. Pertama: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua: Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Ali.

Sebelumnya, RJ Lino telah ditahan KPK pada 26 Maret 2021 setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

Akibat perbuatan tersangka RJ Lino, KPK telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828,94 dolar AS.

Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II pada pihak HDHM, RJ Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai 24 juta dolar AS yang dicairkan secara bertahap.

Penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II dengan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung dan begitu pun setelah kontrak ditandatangani masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga agar tidak melebihi nilai "Owner Estimate" (OE).

Untuk pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa "commision test" yang lengkap di mana "commission test" tersebut menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah terima barang.

Harga kontrak seluruhnya 15.554.000 dolar AS terdiri atas 5.344.000 dolar AS berlokasi di Pelabuhan Panjang, 4.920.000 dolar AS berlokasi di Pelabuhan Palembang, dan 5.290.000 dolar AS berlokasi di Pelabuhan Pontianak.

KPK telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) tersebut hanya sebesar 2.996.123 dolar AS untuk QCC Palembang, 3.356.742 dolar AS untuk QCC Panjang, dan 3.314.520 dolar AS untuk QCC Pontianak. Seperti dikutip Antara.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Ada Mark Up Harga

KPK Ungkap Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Ada Mark Up Harga

Alex menyebut dalam proyek tersebut, adanya peningkatan harga yang dilakukan secara berkelompok.

Baca Selengkapnya