KPK Laporkan Anggota Satgas Curi Emas Barang Bukti Kasus Korupsi ke Polisi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat salah satu pegawainya berinisial IGA melalui sidang etik Dewan Pengawas KPK. IGA merupakan salah satu satuan tugas (satgas) yang bekerja sebagai pengelola barang bukti hasil rampasan dari koruptor.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, IGA dipecat lantaran terbukti mencuri emas seberat 1900 gram. Emas tersebut merupakan barang bukti dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Menurut Tumpak, meski oknum satgas tersebut sudah dipecat melalui sidang etik KPK, namun perbuatannya masuk ke dalam ranah pidana. Tumpak menyebut pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada aparat Kepolisian yang berwenang.
"Terhadap permasalahan ini, pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana, dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Tumpak menyebut, oknum satgas itu sudah diperiksa oleh tim penyidik Polres Jakarta Selatan. Beberapa pihak dari pegawai KPK juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
"Jadi, sidang (etik) kami tidak menghapuskan pidana. Pidana tetap jalan," kata Tumpak.
Tumpak menyebut, dalam sidang etik yang digelar tadi pagi, Dewas KPK memutuskan memecat IGA secara tidak hormat.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," kata dia.
Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut bisa mengambil emas itu lantaran ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.
"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.
Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut mencuri emas batangan lantaran terlilit utang. Emas tersebut sebagaian sudah digadaikan untuk melunasi utang tersebut.
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," kata Tumpak.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaSeharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya