KPK: Korupsi jadi peluang bisnis yang menjanjikan
Merdeka.com - Penasihat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan, korupsi saat ini sudah menjadi peluang bisnis yang menjanjikan karena ada keuntungan besar yang ingin diperoleh dari korupsi tersebut.
"Kalau dia korupsi Rp 50 miliar, dia sudah hitung berapa untungnya. Dibagi-bagi ke jaksa Rp 10 miliar, hakim Rp 10 miliar, polisi Rp 10 miliar, disimpan sekian. Dia hitung-hitung masih ada untung. Akhirnya dia korupsi," kata Abdullah Hehamahua pada seminar pencegahan korupsi di Palu, Senin (12/11). Demikian dilansir dari Antara.
Dia mengatakan, mereka yang terlibat korupsi tiba-tiba menjadi orang yang saleh dengan melakukan berbagai kegiatan sosial dengan menyumbang di mana-mana padahal sumber dana tersebut dari hasil korupsi.
"Bahkan belum waktunya salat magrib dia sudah salat," kata Abdullah.
Abdullah mengatakan, dampak buruk dari korupsi sangat berbahaya yang bisa mendera semua sektor.
Dia mencontohkan di bidang energi kelistrikan yang saat ini masih terdapat sekitar 84 juta penduduk Indonesia setiap malam masih dirundung kegelapan karena tidak tersedianya pelayanan listrik.
Abdullah mengatakan, konsumsi energi di negeri ini sangat tergantung pada bahan bakar minyak, sementara subsidi untuk BBM pada 2011 menghabiskan hampir 14 persen APBN.
Akibat korupsi kata Abdullah, berdampak pada kemiskinan yang saat ini masih mencapai 30,02 juta penduduk.
Menurut Abdullah, angka kemiskinan tersebut lebih rendah karena menggunakan standar pendapatan kurang dari satu USD. Padahal kalau menggunakan standar bank dunia, orang miskin itu jika pendapatan per harinya kurang dari dua USD.
Abdullah mengatakan, akibat korupsi mengakibatkan hutang luar negeri tinggi. Per November 2011 hutang luar negeri mencapai Rp 1.816 triliun dan harus membayar bunga hutang sebesar Rp 115,21 triliun dalam APBN 2011.
Tindakan korupsi juga mengakibatkan kerusakan alam. Sebanyak 3,8 juta hektare hutan di Indonesia dibabat setiap tahunnya. Belum lagi yang disebabkan oleh kebakaran dan pembakaran.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnya