Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK konsisten tolak tipikor diatur dalam RUU KUHP

KPK konsisten tolak tipikor diatur dalam RUU KUHP Laode Muhammad Syarif. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bersama pemerintah telah menyepakati pengaturan tindak pidana korupsi masuk dalam KUHP. ‎Pengambilan keputusan itu juga memutuskan bahwa korupsi masuk dalam tindak pidana khusus (Tipidsus).

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif berpendapat bahwa aturan terkait dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan KPK sudah selayaknya berada di luar KUHP.

"Kami berpikir bahwa BNN, KPK, kami berharap itu di luar KUHP. Itu harapan kami. Sudah kami sampaikan," kata Laode di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Dia menilai bila aturan mengenai terorisme, korupsi dan narkotika masuk ke dalam KUHP maka sulit untuk dilakukan perubahan, sementara obyek permasalahannya selalu berubah-ubah alias dinamis. "Karena untuk beberapa hal perkembangannya itu sangat dinamis. Kalau di dalam KUHP untuk melakukan perubahan itu sangat sulit, karena KUHP itu kodifikasi," tuturnya.

Sebelumnya, lembaga antirasuah sudah tiga mengirimkan surat ke DPR yang menyatakan keberatan terkait dimasukannya pengaturan korupsi dalam KUHP.

Melalui surat itu, KPK menjelaskan bahwa korupsi tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime), bukan tindak pidana khusus (Tipidsus). Namun, saat ini pengambilan keputusan terkait hal itu sudah dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2017 lalu. KPK pun tetap berkukuh pada pendiriannya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya