Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ade Yasin sebagai saksi hari ini. Pada pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi beberapa barang bukti yang disita saat penggeledahan di sejumlah lokasi.
Ini menjadi pemeriksaan perdana Ade Yasin setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
"Kemarin ada bukti elektronik kemudian dokumen dan uang, tentu dari sana lah kemudian nanti kami akan mengembangkan terus. Termasuk hari ini kami melakukan pemeriksaan, pasti kami akan konfirmasi hasil dari penggeledahan dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (10/5).
Saat ini, tim penyidik sedang mengembangkan temuan barang bukti hasil penggeledahan tersebut kepada sejumlah saksi.
"Kami kembangkan dari hasil penggeledahan dengan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Artinya, para tersangka ini kami periksa sebagai saksi dengan harapan nanti di situ lah kami akan terus mengembangkan dan kami susun 'timeline' nanti pemeriksaannya. Pasti kami akan informasikan siapa yang akan dipanggil sebagai saksi ke depan," ujar dia.
Seperti diketahui, pada Kamis (28/4), tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi, yakni pendopo/rumah dinas Bupati Bogor, Kantor Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bogor, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor, dan rumah kediaman yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Bogor.
Dari empat lokasi itu, disita berbagai dokumen keuangan dan uang dalam pecahan mata uang asing.
Berikutnya pada Jumat (29/4), tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah kediaman dari dua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari, Bandung.
KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus itu.
Sebagai pemberi, yakni Ade Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).
Sedangkan penerima, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jawa Barat III/pengendali teknis, Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menyebut dugaan suap Yasin itu agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Sebagai pemberi, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Merdiansyah dan kawan-kawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [lia]
Baca juga:
Usai Salat Id, Wakil Bupati Bogor Minta Warga Doakan Ade Yasin Diberi Kemudahan
Ade Yasin Lebaran di Rutan, Keluarga Hanya Bisa Jenguk via Video Call
PPP Siap Beri Bantuan Hukum untuk Ade Yasin usai Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka
Geledah Rumah Ade Yasin di Bandung, KPK Temukan Barang Bukti Elektronik
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Hormati Proses Hukum Terkait Kasus Bupati Ade Yasin
Ketika WTP Ke-7 Kali Secara Beruntun Kabupaten Bogor Berakhir di Kuningan
Murka Jokowi Lambatnya Kasus Irjen Sambo vs Brigadir J di Meja Penyidik
Sekitar 14 Menit yang laluKemenkes Minta Masyarakat Tak Anggap Covid-19 jadi Flu Biasa
Sekitar 16 Menit yang laluMenengok Tradisi Bakar Batu di Pedalaman Papua, Pererat Silaturahmi Warga
Sekitar 1 Jam yang laluInnova Lawan Arah Tabrak Motor dan Mobil di Depan UMI Makassar, Sopir Dikeroyok Warga
Sekitar 4 Jam yang laluTak Terima Dibentak, Seorang Pria Bogem Mantan Pacar Sampai Luka
Sekitar 4 Jam yang laluLima Pemulung di Bali Bongkar Pondasi Vila, Curi Besi Senilai Rp50 Juta
Sekitar 5 Jam yang laluKapolda Jateng Perintahkan Berantas Judi: Banyak Pemain Cadangan Antre Jadi Kapolres
Sekitar 5 Jam yang laluGanjar Luncurkan Aplikasi SiHaTi Generasi 4 Kendalikan Inflasi di Jateng
Sekitar 5 Jam yang laluRem Blong, Truk Tangki Pertamina Seduruk Mobil dan Besi Jembatan
Sekitar 6 Jam yang laluPemprov Sumsel Validasi Bantuan Veteran agar Tepat Sasaran
Sekitar 6 Jam yang laluKetua MA dan Menkum HAM Jadi Tamu Kehormatan di Grand Final Duta Peradilan Indonesia
Sekitar 6 Jam yang laluWartawan Abal-Abal Peras Sekolah Dasar Rp25 Juta di Malang
Sekitar 6 Jam yang laluKakorlantas Gandeng SPBU hingga Pengelola Parkir Sosialisasikan Kewajiban Pajak
Sekitar 7 Jam yang laluKPU Sumut Catat 238 Ribu Data Pemilih Ganda
Sekitar 7 Jam yang laluAksi Solidaritas 4.000 Lilin Mengenang 40 Hari Kematian Brigadir J
Sekitar 7 Jam yang laluKursi Kosong Menteri dan Petinggi Polri saat Upacara HUT ke-77 RI di Istana
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: Misteri Transaksi 200 Juta di Rekening Brigadir J Tiga Hari Setelah Dibunuh
Sekitar 14 Jam yang laluViral Begal Rampas Ponsel Warga di Warung Kopi Ciracas, Polisi Buru Pelaku
Sekitar 17 Jam yang laluMurka Jokowi Lambatnya Kasus Irjen Sambo vs Brigadir J di Meja Penyidik
Sekitar 32 Menit yang laluMKD DPR Minta Penjelasan Mahfud dan IPW Terkait Penyataan soal Kasus Ferdy Sambo
Sekitar 7 Jam yang laluMahfud Nilai Harus Ada Penambahan Tersangka Kematian Brigadir J
Sekitar 7 Jam yang laluLaporkan Balik Ferdy Sambo dan Istri, Kubu Brigadir J Siapkan Lima Surat Kuasa
Sekitar 11 Jam yang laluMurka Jokowi Lambatnya Kasus Irjen Sambo vs Brigadir J di Meja Penyidik
Sekitar 32 Menit yang laluMKD DPR Minta Penjelasan Mahfud dan IPW Terkait Penyataan soal Kasus Ferdy Sambo
Sekitar 7 Jam yang laluAksi Solidaritas 4.000 Lilin Mengenang 40 Hari Kematian Brigadir J
Sekitar 7 Jam yang laluMahfud Nilai Harus Ada Penambahan Tersangka Kematian Brigadir J
Sekitar 7 Jam yang laluMurka Jokowi Lambatnya Kasus Irjen Sambo vs Brigadir J di Meja Penyidik
Sekitar 32 Menit yang laluTimsus Polri Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo, Hasil Diumumkan Besok
Sekitar 13 Jam yang laluRespons Polisi Digugat Eks Pengacara Bharada E Rp 15 Triliun
Sekitar 14 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Direktur Jenderal WHO Adalah Bapak Antivaksin Sedunia
Sekitar 3 Hari yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Achmad Jufriyanto Optimistis, Persib Siap Tempur Hadapi PSS
Sekitar 7 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami