KPK Klaim Pemecatan Pegawai pada 30 September 2021 Sesuai Mandat UU
Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pembahasan pemecatan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada awal pekan ini. Surat keterangan pemberhentian dengan hormat sendiri telah dilayangkan dan tertera resmi pada 30 September 2021.
"Kami pada tanggal 13 September menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MA) dan Mahkamah Agung (MA) tersebut melakukan koordinasi," tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2021).
Menurut Ghufron, pihaknya memilih berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) usai MA dan MK mengeluarkan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.
"Kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat," jelas dia.
Hasil koordinasi tiga instansi tersebut, lanjut Ghufron, menyatakan bahwa pemecatan bisa dilakukan di akhir bulan September 2021. Selain itu, dibahas juga terkait pelantikan 18 pegawai yang lolos pelatihan bela negara, dan tiga orang yang akan melakukan TWK susulan.
"Maka kemudian kami keluarkan SK sebagaimana hasil-hasil dari koordinasi dengan pemerintah tersebut," kata Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron membantah bahwa pihaknya melakukan percepatan pemecatan 57 pegawai KPK. Dia menyatakan kebijakan tersebut masih sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Jadi bukan percepatan, tapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh undang-undang," Ghufron menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya