KPK klaim kantongi nama bandar bagi-bagi uang di proyek e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah mengantongi sumber dana yang dibagi-bagikan Andi Narogong terhadap beberapa pihak terkait kasus korupsi e-KTP. Hal itu dibenarkan Juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Dia mengatakan, KPK sudah memiliki bukti asal muasal dana tersebut namun hal tersebut tidak secara otomatis diungkapkan di persidangan. Strategi penyidikan menjadi salah satu aspek pengungkapan bukti tersebut.
"KPK tentu sudah memiliki semua informasi bukti atau atau petunjuk terkait dakwaan yang kita susun tapi kita perlu mencermati fakta yang ada," ujar Febri, Rabu (22/3).
Lebih lanjut dia menjelaskan, perubahan skema anggaran untuk proyek e-KTP juga sudah dikantongi jaksa penuntut umum. "Informasi tentang desain anggaran ini diproses kita tentu sudah sampai hal itu," tandasnya.
Seperti diketahui, sidang e-KTP digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Saksi yang hadir pada persidangan minggu lalu adalah Gamawan Fauzi mantan Mendagri, Diah Anggraeni mantan Sekjen Kemendagri, Chaeruman Harahap mantan ketua komisi II DPR.
Mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo pun sekiranya menghadiri persidangan kedua kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat akan tetapi gubernur Bank Indonesia itu berhalangan hadir karena sedang di luar negeri terkait kunjungan kerja.
Sebelumnya pada proses penyidikan, Agus juga pernah dimintai keterangannya sebagai saksi. Dia menjelaskan skema penganggaran yang diterapkan terhadap proyek tersebut yaitu kontrak tahun jamak.
Seperti diketahui, skema penganggaran untuk proyek senilai Rp 5.9 Triliun menggunakan skema kontrak tahun jamak. Skema ini berubah yang awalnya pinjaman hibah luar negeri menjadi anggaran rupiah murni (APBN).
Saat sidang kedua kemarin, jaksa bertanya alasan perubahan skema tersebut. Namun saksi yang saat itu hadir Chaeruman Harahap selaku mantan ketua komisi II DPR, Gamawan Fauzi, mantan menteri dalam negeri dan Diah Anggraeni mantan sekjen kemendagri sama sama menjawab tidak tahu dan saling melempar bola alasan perubahan tersebut.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa
KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaJurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca Selengkapnya