KPK khawatir RUU KUHP ditunggangi & lemahkan pemberantasan korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan pengesahan RUU KUHP ditunggangi sejumlah pihak. Sebab, ia menilai pengesahan RUU KUHP dilakukan Agustus mendatang terkesan tergesa-gesa.
"Kita harus sangat hati-hati, jangan sampai program-program regulasi seperti ini ditumpangi kepentingan untuk melemahkan pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/5).
Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan akan mengesahkan RUU KUHP pada Agustus 2018. Pengesahan RUU KUHP itu dianggap Bamsoet sebagai hadiah ulang tahun Tanah Air.
Menurut Febri, dalam RUU KUHP itu masih ada pasal tentang tindak pidana korupsi yang berisiko melemahkan pemberantasan korupsi. Febri mengatakan, pihak KPK sudah melakukan kajian terkait RUU KUHP tersebut dengan beberapa guru besar, ahli dan praktisi hukum di beberapa universitas.
"Ada kekhawatiran yang tinggi jika RUU KUHP dipaksakan pengesahannya dalam kondisi saat ini. Kita tidak bisa membayangkan ke depan bagaimana resiko terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," kata dia.
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah sudah menyampaikan permohonan tertulis kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RUU KUHP. Surat tersebut berisi agar Jokowi mengeluarkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dari KUHP.
"Saya kira, masyarakat Indonesia akan mendukung jika Presiden berupaya melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi. Dan sekaligus, diharapkan Presiden juga memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor, melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini," kata dia.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaJokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya