KPK Kerja Sama dengan CPIB Singapura Mengenai Status DPO Sjamsul Nursalim
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura terkait penyematan status DPO terhadap Sjamsul Nursalim (SJN) dan istri, Itjih Nursalim (ITN).
"Saya dengar yang bersangkutan kan sudah jadi warga negara permanen di Singapura, kita sudah koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura, itu kita sampaikan surat-suratnya (DPO) sudah. Ya sudah kita tunggu saja," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai buronan atau DPO setelah tak kunjung datang saat diperiksa sebagai tersangka kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Alex berharap, pihak CPIB bisa membantu KPK untuk mendatangkan Sjamsul dan Itjih ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan. Namun jika tidak, penyidik lembaga antirasuah akan meminta CPIB mendampingi pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di Singapura.
"Kalau bisa didatangkan itu lebih baik, kalau tidak bisa misalnya diperiksa di kantor CPIB itu juga akan membantu. Intinya yang kita butuhkan keterangan yang bersangkutan," kata Alex.
Sebelumnya, KPK memasukkan nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut.
"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019. Setelah penetapan tersangka, KPK memanggil keduanya pada Jumat, 28 Juni 2019, dan Jumat, 19 Juli 2019 untuk datang ke Gedung KPK.
Surat panggilan telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaMengingat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) telah selesai pada 22 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya