KPK kembali panggil pegawai Bea dan Cukai terkait kasus suap di MK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga pegawai Bea dan Cukai untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana suap terhadap mantan hakim terkait uji materil peternakan hewan. Tiga orang saksi ini rencananya akan dimintai keterangannya untuk tersangka Basuki Hariman.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, berharap pihak Bea dan Cukai kooperatif atas proses hukum yang saat ini tengah disidik.
"KPK tentu berharap saksi dari Bea dan Cukai bisa hadir untuk memberikan saksi atas perkara yang saat ini sedang ditangani KPK," ujar Febri, Selasa (21/3).
Imbauan tersebut menyusul mangkirnya tiga saksi dari Bea dan Cukai, dan satu orang karyawati pada pemanggilan Senin lalu. Hal ini disesalkan KPK mengingat, Bea dan Cukai selama ini mengaku mendukung penuh KPK atas proses hukum yang sedang berjalan.
Tiga saksi yang mangkir adalah Aris Murdyanto, Kasi penyidikan I kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, Kasi intelejen I kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok, Wawan Dwi Hermawan kepala seksi penindakan I bidang penindakan san penyidikan, serta satu saksi Ida Johanna Meilani alias Lani selaku karyawati.
Sedangkan saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini ada Imrom, Kabid penindakan dan penyidikan kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok, Harry Mulya selaku direktur penindakan dan penyidikan kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok, dan Tahi Bonar Lumban Raja, Kasubdit intelejen Bea dan Cukai.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaUsai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin
78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca Selengkapnya