Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Gazalba sudah memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah sejak sekitar pukul 09.55 WIB.
"Informasi yang kami peroleh Benar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Pemeriksaan Gazalba kali ini merupakan pemanggilan ulang. Gazalba sempat mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 28 November 2022 kemarin.
KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga dijanjikan uang SGD 202 ribu.
Kasus ini berawal ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Setelah itu, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka meminta Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus dua perkara itu. Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.
Putusan bebas itu membuat jaksa mengajukan kasasi ke MA. Heryanto juga meminta Yosep dan Eko mengawal kasasi tersebut. Yosep dan Eko meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Desy dijanjikan uang SGD 202 ribu yang setara dengan Rp 2,2 miliar.
Setelah mendengar janji itu, Desy langsung menghubungi staf Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.
Adapun salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba Saleh. Kongkalikong ini membuat kubu jaksa memenangkan kasasi. Sehingga, Budiman dinyakatan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun.
Karena sudah menang, Yosep dan Eko menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Desy.
Total ada 13 tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.
Sementara 10 lainnya sudah lebih dahulu dijerat yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). [ded]
Baca juga:
KPK Segera Panggil Ulang Hakim Agung Gazalba Saleh
KPK Kaji Pencekalan Hakim Agung Gazalba Saleh ke Luar Negeri
Begini Konstruksi Perkara Suap Hakim Gazalba Saleh
Dua Hakim Agung Terjerat Kasus Suap di KPK, MA: Jangan Dianggap Semua Hakim Tak Layak
KY Bentuk Satgasus Kasus Suap Hakim MA
Advertisement
Jaksa Ungkap Teddy Minahasa Bagi Hasil Uang Penjualan Narkoba
Sekitar 17 Menit yang laluTerungkap Skenario Palsu Pegawai dan Office Boy Tilap Rp671 Juta Milik SPBU di Bali
Sekitar 35 Menit yang laluSambut Pendaratan Pesawat Airbus A380, Ini Persiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai
Sekitar 1 Jam yang laluMotor Terbakar Setelah Isi Bensin
Sekitar 1 Jam yang laluSedang Berkebun, Dua Petani Diserang Harimau sampai Kritis
Sekitar 1 Jam yang laluReaksi Anies Baswedan soal Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh
Sekitar 1 Jam yang laluPKS Merapat, Anies: Melanjutkan yang Selama Ini Sudah Terbangun
Sekitar 1 Jam yang laluCerita Kontraktor Diminta Setor Ratusan Juta untuk Suap Auditor BPK
Sekitar 1 Jam yang laluKasus Anak Anggota DPRD Wajo Aniaya Juru Parkir Naik Penyidikan
Sekitar 1 Jam yang laluGanjar Luncurkan Program Beras Fortifikasi untuk Ibu Hamil Demi Tekan Stunting
Sekitar 2 Jam yang laluMelawan Polisi, Pengendali 276 Kilogram Sabu di Riau Tewas Ditembak
Sekitar 2 Jam yang laluStok Air Tanah di Bandung Raya Semakin Kritis
Sekitar 2 Jam yang laluTendang dan Pukul Juru Parkir, Anak Anggota DPRD Wajo Diperiksa Polisi
Sekitar 2 Jam yang laluDPW PKB Usulkan Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng 2024
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka
Sekitar 7 Jam yang laluKapolri Akui Banyak Anak Buahnya Minim Pengetahuan soal Pengamanan Olahraga
Sekitar 7 Jam yang laluJaksa Ungkap Teddy Minahasa Minta AKBP Doddy Pisahkan Sabu Untuk Bonus Anggota
Sekitar 8 Jam yang laluPolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran, 30 Kapolsek Diganti
Sekitar 9 Jam yang laluKY Turunkan Ahli Usut Video Diduga Hakim Wahyu Bahas Kasus Sambo dengan Temannya
Sekitar 5 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 15 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Hari yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: PSIS Resmi Datangkan Pelatih Fisik yang Pernah Bantu Shin Tae-yong di Timnas Indonesia
Sekitar 44 Menit yang laluCedera Parah, Kiprah Striker Bali United di BRI Liga 1 Berakhir Lebih Cepat
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami