KPK Kembali Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina Nicke Widyawati dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir (SFB).
"Dirut Pertamina hari ini dijadwalkan (pemeriksaan) ulang untuk tersangka SFB," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (2/5).
Pemeriksaan terhadap Nicke merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Nicke tak menghadiri pemeriksaan pada Senin 29 April 2019 kemarin dengan alasan sakit.
Febri berharap kondisi kesehatan Nicke membaik hari ini sehingga bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Semoga yang bersangkutan sudah dalam keadaan sehat," kata Febri.
Nicke sendiri akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT PLN. Diketahui, sebelum menjabat Dirut Pertamina, Nicke pernah mengemban sejumlah posisi strategis di PT PLN, seperti Direktur Niaga dan Managemen Resiko, Direktur Perencanaan Korporat dan Direktur Pengadaan Strategis 1.
Dalam persidangan sempat terungkap, Nicke yang sempat menjabat Direktur Perencanaan PLN sempat mengikuti pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1. Dalam pertemuan tersebut dihadiri mantan Wakil Ketua Komisi VII Energi Eni Maulani Saragih, Sofyan Basir, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limites Johanes B. Kotjo, dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso.
Selain itu, Nicke bersama Supangkat Iwan juga pernah dipanggil ke ruangan Sofyan Basir dan diperkenalkan dengan perwakilan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang menjadi investor dalam proyek senilai USD 900 juta tersebut.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nicke Widyawati memastikan kesiapan dan ketersediaan pasokan bahan bakar Avtur.
Baca SelengkapnyaDirut Pertamina Nicke Widyawati berhasil meraih penghargaan tertinggi Green Leadership Utama dari KLHK.
Baca SelengkapnyaNicke Widyawati menyampaikan kesiapan Pertamina khususnya dalam penyediaan pasokan BBM dan LPG.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo-Gibran adalah sosok pemimpin yang akan selalu bersama rakyat.
Baca SelengkapnyaTim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnya"Untuk itu pertamina menambah pasokan yang sangat lebih dari cukup,” kata Nicke
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca Selengkapnya