KPK kembali ingatkan Menteri Yuddy soal larangan parsel
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali setiap kementerian ataupun lembaga negara tidak diperbolehkan menerima bingkisan atau parsel. Pasalnya, penerimaan pansel merupakan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam undang-undang.
Hal itu disampaikan Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menanggapi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi yang memperbolehkan pegawai di lembaganya menerima parsel.
"Kalau redaksionalnya PNS boleh menerima, jelas ini imbauan yang salah. Jelas-jelas salah karena di undang-undang engga boleh," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7).
Johan menjelaskan dalam undang-undang disebutkan bahwa setiap penerimaan yang diterima setiap penyelenggara negara harus dilaporkan ke KPK. "Kalau ada yang terima bisa laporan ke kita," tandas Johan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi kembali memberikan pernyataan kontroversi. Sebelumnya dia sempat memperbolehkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik. Namun, hal itu dibatalkan setelah mendapat peringatan dari beberapa pihak termasuk KPK.
Kali ini, Menteri Yuddy kembali membuat pernyataan yang kontroversi yaitu, memperbolehkan pegawai negeri sipil di daerah menerima bingkisan terkait hari raya lebaran atau parsel. Dia berdalih, pernyataan itu disampaikan karena dirinya tidak bisa melarang seseorang mendapat rezeki.
"Saya tidak bisa melarang jika orang dapat rezeki. Selama itu halal, bukan hasil korupsi serta tidak berpotensi mengganggu independensi dan profesionalitas PNS," kata Yuddy di Gedung Kemenpan-RB, Jakarta, Jumat (10/7).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres
Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaTambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Begini Respons PDIP
Hasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPKS soal Pertemuan Surya Paloh dan Jokowi: Saksi Kami Masih Berjuang agar Suara Rakyat Tak Dicurangi
PKS menghormati pertemuan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaOJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan
Purbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca Selengkapnya