Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK keluarkan sprindik baru, eks Walkot Makassar ajukan praperadilan

KPK keluarkan sprindik baru, eks Walkot Makassar ajukan praperadilan ilham arief sirajuddin. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin tak tinggal diam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Ilham pun kembali memberi perlawanan dengan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut. Padahal, Ilham beberapa waktu lalu sudah menang di praperadilan dan status tersangkanya gugur.

Hal itu dibenarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurut Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna, Ilham mendaftarkan gugatan praperadilannya pada Selasa (16/6).

"Tapi belum ada penunjukan hakimnya," kata Made saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (17/6).

Menanggapi hal itu, pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengaku menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Dia menilai praperadilan merupakan hak bagi setiap warga negara.

"Ini semua merupakan hak warga negara, khususnya tersangka untuk ajukan praperadilan. Bagi KPK, kami hanya melaksanakan amanah putusan MK (Mahkamah Konstitusi) membuka Sprindik lagi," kata Indriyanto.

Meski menghormati praperadilan tersebut, Indriyanto menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan proses penyidikan terkait kasus yang menjerat Ilham.

"KPK tetap akan mengikuti proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya.

Sekedar informasi, penerbitan Sprindik baru itu dilakukan lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan dari Ilham. Hakim Yuningtyas Upiek menyatakan bahwa penyidikan KPK terhadap Ilham tidak sah.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ilham Arief Sirajudidin bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 7 Mei 2014.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tak terima menyandang status tersangka dari lembaga antirasuah, Ilham pun melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal, Yuningtyas Upiek Kartikawati yang memimpin persidangan pun mengabulkan gugatan Ilham.

Dalam putusannya itu, Hakim Upiek menyebut sejumlah bukti yang dihadirkan KPK dalam praperadilan dapat dimentahkan karena lembaga antirasuah itu tidak dapat menunjukkan bukti asli.

Hakim Upiek pun membacakan dengan lengkap beberapa salinan sebagai bukti yang tidak disertai bukti berkas asli seperti bukti LHP BPK nomor 02/HP/XIX/03/2012 tertanggal 27 Maret 2013, juga beberapa salinan berita acara permintaan keterangan yang tidak disertai aslinya.

Hakim pun memutuskan proses penyidikan terhadap Ilham tidak sah menurut hukum. Maka dari itu, status tersangka yang disandang Ilham selama satu tahun ini dilepas. Hakim juga menyatakan penyitaan dan penggeledahan, serta pemblokiran rekening Ilham yang dilakukan KPK tidak sah.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.

Baca Selengkapnya
Patokan Cak Imin: PKB Menang di Jatim, AMIN Menang

Patokan Cak Imin: PKB Menang di Jatim, AMIN Menang

Cak Imin ini percaya diri karena selama ini PKB berhasil menang di Jawa Timur setiap pemilu.

Baca Selengkapnya
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin Kelakar Warga Bekasi Dompet Kempis, PKB: Berlebihan Kalau Dipelintir Jadi Hinaan

Cak Imin Kelakar Warga Bekasi Dompet Kempis, PKB: Berlebihan Kalau Dipelintir Jadi Hinaan

Sebagai kontestan Pemilu 2024, kata Adi, Cak Imin tentu ingin menawarkan perubahan.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Kapolresta Pekanbaru Ajak Semua Tokoh Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu

Kapolresta Pekanbaru Ajak Semua Tokoh Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu

Kombes Jeki tak ingin ada gangguan Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kisah Menegangkan Intel Polwan Beraksi, Menyamar Jadi Emak-Emak hingga PSK

Kisah Menegangkan Intel Polwan Beraksi, Menyamar Jadi Emak-Emak hingga PSK

Aksi penyamaran juga tidak luput harus dilakukan oleh seorang Polwan untuk mengungkapkan suatu kasus

Baca Selengkapnya