KPK ke Eks Pegawai Tak Lulus TWK: Kalau Ada Belum Terima, Tempuh PTUN
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri kembali menegaskan menegaskan tidak ada pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Penegasan ini dilakukan, guna menanggapi layangan surat terbuka mantan pegawai terkait surat rekomendasi Ombudsman.
"Kami perlu sampaikan kembali, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik per 1 Juni tahun lalu, sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (4/4/2022).
Ali berharap, keputusan KPK yang tidak meluluskan sejumlah pegawainya dapat diterima semua pihak. Namun jika hal tersebut belum dapat diterima, KPK mempersilakan mereka menempuh jalur hukum melalui PTUN.
"KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN," urai Ali.
Seperti diketahui, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi atas pemberhentian sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Menurut Ombudsman praktik TWK bermasalah secara prosedural sebab diduga ada penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan maladministrasi.
Indonesia Memanggil (IM) 57+ yang beranggotakan eks pegawai KPK tidak lulus TWK pun angkat suara. Mereka medesak KPK bisa menjalankan rekomendasi Ombudsman yaitu untuk menjadikan semua pegawai KPK sebagai ASN.
"Salah satu rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua KPK adalah menjalankan pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN karena adanya penyalahgunaan wewenang," kata Ketua IM57+ Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis pada hari ini.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaUsai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin
78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya