Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan mencekal Hakim Agung Gazalba Saleh ke luar negeri. Gazalba Saleh merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Masalah cegah dan tidak itu bisa nanti mungkin akan kami kaji kembali," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, Rabu (30/11).
KPK mempertimbangkan pencekalan ke luar negeri terhadap Gazalba Saleh usai sang hakim agung mangkir alias tak memenuhi panggilan sebagai tersangka pada Senin, 28 November 2022. KPK pun bakal menjadwalkan ulang pemanggilan Gazalba.
"Kita tetap menghargai dan kita juga akan segera kita kirimkan (panggilan keduanya)," ucap Karyoto.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut seharusnya KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gazalba Saleh, hakim agung yang dijerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, Boyamin menyebut Gazalba Saleh bisa saja bepergian ke luar negeri dan tak kembali ke Indonesia.
"(Pencegahan ke luar negeri) itu hanya pilihan, namun untuk personil tinggi seperti Hakim Agung mestinya dilakukan cekal dikarenakan adanya kemampuan bepergian ke luar negeri," ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (21/11).
KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga dijanjikan uang SGD 202 ribu.
Kasus ini berawal ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Advertisement
Setelah itu, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka meminta Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus dua perkara itu. Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.
Putusan bebas itu membuat jaksa mengajukan kasasi ke MA. Heryanto juga meminta Yosep dan Eko mengawal kasasi tersebut. Yosep dan Eko meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Desy dijanjikan uang SGD 202 ribu yang setara dengan Rp2,2 miliar.
Setelah mendengar janji itu, Desy langsung menghubungi staf Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.
Adapun salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba Saleh. Kongkalikong ini membuat kubu jaksa memenangkan kasasi. Sehingga, Budiman dinyakatan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun. Karena sudah menang, Yosep dan Eko menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Desy.
Total ada 13 tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.
Sementara 10 lainnya sudah lebih dahulu dijerat yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com. [tin]
Baca juga:
Begini Konstruksi Perkara Suap Hakim Gazalba Saleh
Dua Hakim Agung Terjerat Kasus Suap di KPK, MA: Jangan Dianggap Semua Hakim Tak Layak
KY Bentuk Satgasus Kasus Suap Hakim MA
VIDEO: Kenapa Gedung Mahkamah Agung Kini Dijaga Ketat Anggota TNI?
Respons MA soal Hakim Agung Gazalba Saleh jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara
Kapolri Wanti-Wanti Anak Buah Hati-Hati Gunakan Medsos: Masalah Dikit Dampak ke Polri
Sekitar 16 Menit yang laluPemprov DKI Genjot Pembangunan Infrastruktur Transportasi untuk Atasi Macet
Sekitar 35 Menit yang laluTangis Mensos Risma Teringat PPKS di Kolong Jembatan Meninggal Karena HIV/AIDS
Sekitar 41 Menit yang laluSimak Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Untuk Lebaran dari Bank Indonesia
Sekitar 45 Menit yang laluAnalisis BMKG Soal Gempa Bali Magnitudo 5,0
Sekitar 46 Menit yang laluKPK Pakai Instrumen Follow The Money Bongkar Kasus Gratifikasi Rafael Alun
Sekitar 48 Menit yang laluErick Thohir Ungkap Isi Surat Presiden FIFA untuk Jokowi
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi di Serang Diduga Bunuh Diri, Tembak Dada Kiri dengan Senjata Api Laras Panjang
Sekitar 1 Jam yang laluErick Thohir Ungkap Gambaran Sanksi dari FIFA untuk Indonesia
Sekitar 1 Jam yang laluKPK Belum Terima Laporan Resmi soal Artis Inisial R Terkait Rafael Alun
Sekitar 1 Jam yang laluErick Thohir: Jokowi Tidak Mau Kita Dikucilkan dari Peta Persepakbolaan Dunia
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Minta Erick Thohir Segera Buat Peta Biru Transformasi Sepak Bola Indonesia
Sekitar 1 Jam yang laluGempa Magnitudo 5 Guncang Selatan Bali
Sekitar 1 Jam yang laluDua Instruksi Jokowi ke Erick Thohir usai Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Pemotor Terobos Mobil Jokowi, Panik & Tak Tahu
Sekitar 1 Jam yang laluIni Arahan Kapolri Usai Lantik Pejabat Utama Polri
Sekitar 2 Jam yang laluSosok 2 Polisi Baku Tembak sama KKB Penyerang Penjagaan Tarawih, 'Bak Rusia-Ukraina'
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Perintah Langsung, Pemotor Terobos Rombongan Jokowi Dibina Tak Usah Dihukum
Sekitar 2 Jam yang laluMuncul Video Sebut Pengacara Ferdy Sambo Diseret Masuk Penjara, Simak Faktanya
Sekitar 3 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 6 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 3 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluPiala Dunia U-20 2023 di Indonesia Batal, Markas Bali United Jadi Tambah Megah
Sekitar 1 Jam yang laluJadi Tim Paling Konsisten, PSM Dinilai Sangat Layak Menyabet Gelar Juara BRI Liga 1 2022 / 2023
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami