Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK 'kabulkan' permintaan OC Kaligis, kasus segera dibawa ke Tipikor

KPK 'kabulkan' permintaan OC Kaligis, kasus segera dibawa ke Tipikor OC Kaligis ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan 'mengabulkan' permintaan tersangka Otto Cornelis Caligis atau akrab disapa OC Kaligis agar kasusnya segera disidangkan. Lembaga antirasuah berjanji secepatnya merampungkan berkas perkara OC Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Medan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas perkara milik mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem tersebut. Jika berkas lengkap, pihaknya tidak segan segera menyerahkan kasus itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jika proses penyidikan sudah dianggap cukup, tentu KPK ga akan menunda-nunda untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (19/7).

Selain akan merampungkan berkas perkara OC Kaligis, Priharsa menambahkan, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain. Termasuk Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. Namun, saat disinggung kemungkinan Gatot bakal jadi tersangka, Priharsa menjawab dengan diplomatis.

"Saat ini belum lagi dua pekan sejak penyidikan dimulai. Masih ada proses yang mesti dilakukan dalam penyidikan," ucapnya.

Seperti diketahui, KPK menjemput paksa OC Kaligis di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). pengacara kondang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tersangkut kasus suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.

Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri anak buah OC Kaligis.

‎Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik KPK. Selain kelima orang itu, tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang USD 15 ribu USD dan 5000 dollar Singapura. Geri sendiri disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Amankan 18 Orang Dalam OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani

KPK Amankan 18 Orang Dalam OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani

Ali mengatakan, mereka semua masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan.

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK

Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK

Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK

Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati

KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati

Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya