KPK jerat Rusli Zainal dengan dua kasus sekaligus
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung, KPK mengeluarkan 3 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (TPK).
"Ada 3 sprindik baru, barusan di tandatangani," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat jumpa pers di KPK, Jumat (8/2).
Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup di dua kasus yang menjerat Rusli. Kasus pertama, yakni dalam dugaan TPK pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda tersebut.
Atas hal ini KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sprindik yang kedua berisi perintah penyidikan dalam kasus pembahasan perda PON Riau yang berkaitan dengan dua tersangka dari anggota DPRD sebelumnya. Yakni terpidana Faisal Aswan dan M Dunir. Rusli diduga memberikan persetujuan dalam pemberian suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.
Politisi Golkar itu kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tahun No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sprindik terakhir, yakni perintah penyidikan untuk tersangka Rusli dalam pengembangan kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Rusli diduga menyalahgunakan kewenangannya dan perbuatan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.
"Penyidik juga menemukan dua alat bukti yang cukup sejak tanggal 8 Februari, berkaitan dengan dugaan TPK dalam pengesahan program kerja IUPHHK-HT tahun 2001 sampai dengan 2006, dengan tersangka RZ," ujarnya.
Rusli dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 21 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus NasDem Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan
Panggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaRekam Jejak Komjen Rudy, Pati Non Akpol Bersinar Sejak Perwira Hingga Raih Bintang Tiga
Berikut rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto hingga raih Bintang 3 di pundaknya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaBerkas Rampung, Syahrul Yasin Limpo Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas tersebut telah diserahkan ke jaksa KPK, Rabu (7/2).
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaKetua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Syarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Labuhanbatu, Ini yang Ditemukan
Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka
Baca Selengkapnya