KPK jerat adik Ratu Atut dengan pasal pencucian uang
Merdeka.com - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan resmi dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang oleh KPK. Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menyandang status empat kasus di KPK.
"Setelah penyelidikan dan penyidikan tipikor yang diduga dilakukan TCW, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup," ujar Jubir KPK Johan Budi SP , Senin (13/1).
Wawan dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010. "Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No. 15 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Johan.
Menurut Johan, pihaknya menduga Wawan menyamarkan, menyembunyikan dan mengubah bentuk harta hasil jarahan korupsinya. Sayangnya, Johan belum bisa menjelaskan apa saja harta Wawan yang diduga diperoleh dari kejahatan korupsinya. Hingga kini pihaknya belum melakukan penyitaan.
Sebelumnya, Wawan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terhadap Mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan sengketa pilkada Banten. Wawan juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan.
Terakhir, bersama kakak kandungnya, Wawan ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinkes Banten.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka
Nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca SelengkapnyaPungli di Rutan, 93 Pegawai KPK Disidang Etik Dewas pada 17 Januari
Fokus sidang kode etik bukan berapa besaran uang diterima para pihak yang terlibat, melainkan soal integritas sebagai pegawai KPK.
Baca Selengkapnya