KPK jadikan pengakuan Rudi soal THR Komisi VII alat bukti saksi
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan pengakuan Rudi Rubiandini soal adanya anggota Komisi VII DPR yang meminta THR kepada Rudi, sangat menarik. Apalagi pengakuan itu diungkap dalam persidangan terdakwa kasus suap SKK Migas Simon G Tanjaya.
"Pengakuan ini jadi menarik karena diungkapkan di muka sidang dan di bawah sidang," ujar Bambang di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/11).
Menurut Bambang, pengakuan Rudi tersebut kekuatannya berbeda dengan pengakuan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus itu. Sebab, di sidang pengakuanya harus di bawah sumpah. Untuk itu, KPK menjadikan pengakuan Rudi tersebut sebagai alat bukti saksi agar bisa dikembangkan lebih lanjut.
"Jadi kekuatannya itu beda dengan BAP pemeriksaan. karena dalam berkas BAP, itu kan dia bisa dicabut lagi, tapi ketika dikemukakan di muka persidangan, dia mempunyai kekuatan sebagai alat bukti saksi. Karena alat bukti keterangan saksi adalah apa yang diungkapkan di muka persidangan," ujarnya.
Namun, Bambang tetap akan mencari bukti-bukti lainnya yang mendukung pengakuan Rudi tersebut. Saat ini, pengakuan Rudi itu masih disimpan di tahap pulbaket (pengumpulan bukti dan keterangan) lembaganya.
"Ini sekarang sudah masuk dalam pulbaket KPK, dan ini semakin kuat karena dikemukakan di bawah sumpah keterangannya, tapi kita perlu keterangan lainnya, mengklarifikasi, melengkapi dan menyempurnakan untuk nantinya bisa disebut sebagai bukti permulaan yang cukup," jelasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus suap SKK Migas atas terdakwa Simon G Tanjaya, Rudi menjadi saksi. Rudi mengungkapkan pernah diminta oleh anggota Komisi VII DPR untuk THR.
Kata Rudi, uang THR itu kemudian diserahkan ke Tri Yulianto, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
"Periode pertama, THR itu sudah saya serahkan ke seseorang bernama Tri Yulianto," ungkap Rudi di persidangan Simon.
Diketahui Tri Yulianto telah dua kali dipanggil KPK untuk diperiksa. Namun belum hadir hingga saat ini.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaJadi Saksi di Sidang MK, Muhadjir Ungkap Alasan Kemenko-PMK Ikutan Bagi-Bagi Bansos
Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca SelengkapnyaSosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo
Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya