KPK: Interpol Menerbitkan Red Notice Buron Harun Masiku
Merdeka.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan penerbitan red notice interpol untuk tersangka kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Kasus Harun Masiku ini juga melibatkan eks komisioner KPK Wahyu Setiawan.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7).
Menurut Ali, penerbitan red notice ini adalah bentuk keseriusan KPK dalam menangkap politisi PDI Perjuangan tersebut. Selain itu, penerbitan red notice juga merupakan kelanjutan dari penetapan status daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya sudah dirilis KPK.
"KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK," jelas Ali.
Ali berharap, upaya pelacakan bersama Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol akan membuahkan hasil maksimal.
"KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol," Ali menandasi.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku
Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Tetap Cari dan Tangkap Harun Masiku
KPK pastikan tetap cari dan tangkap buronan Harun Masiku
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaKritik Pemerintahan Jokowi, UII Keluarkan 'Indonesia Darurat Kenegarawanan'
Perkembangan politik nasional kian menunjukkan tanpa rasa malu.
Baca Selengkapnya