KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Sampaikan LHKPN Periode 2021
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2021. Pelaporan paling lambat dilakukan sebelum 31 Maret 2022.
"Periode penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2021 telah dimulai sejak 1 Januari 2022. KPK mengimbau agar kewajiban itu dapat dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (17/1).
Ia mengatakan, para penyelenggara negara atau wajib lapor cukup mengisi dan menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id.
Meskipun batas waktu yang ditetapkan untuk penyampaian LHKPN periodik masih lama, lanjut dia, KPK mengapresiasi 18 instansi yang telah 100 persen melaporkan.
Berdasarkan aplikasi e-LHKPN pertanggal 14 Januari 2022, KPK mencatat enam pemerintah kabupaten/kota yang telah 100 persen lapor, yaitu Pemkab Tapanuli Selatan dengan total 680 wajib lapor, Pemkab Brebes 240 wajib lapor, Pemkab Boyolali 239 wajib lapor, Pemkot Prabumulih 195 wajib lapor, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor, dan Pemkab Majene 140 wajib lapor.
Selanjutnya, tujuh DPRD kabupaten/kota, yaitu DPRD Kabupaten Brebes 49 wajib lapor, DPRD Kabupaten Boyolali 45 wajib lapor, DPRD Kota Prabumulih 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Barru 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Malaka 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 20 wajib lapor, dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai 20 wajib lapor.
Kemudian, lima instansi BUMN/D, yaitu PD Kota Gorontalo 24 wajib lapor, PD (holding company) Gowa Mandiri empat wajib lapor, PT BPR Bank Daerah Gunung Kidul (Perseroda) tiga wajib lapor, PT Industri Gelas (Persero) dua wajib lapor, dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang satu wajib lapor.
Ipi menyatakan, kepatuhan LHKPN itu tidak terlepas dari komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungan instansinya.
"Hal ini menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya," ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap.
"Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," kata Ipi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaKPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca SelengkapnyaKetua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaGaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya