Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Ingatkan Batas Waktu Penyerahan LHKPN 2018 Lima Hari Lagi

KPK Ingatkan Batas Waktu Penyerahan LHKPN 2018 Lima Hari Lagi KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan hartanya secara periodik. Batas waktu penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sisa lima hari lagi.

"Batas waktu pelaporan periodik 31 Maret 2019, masih lebih dari setengah PN (penyelenggara negara) belum melaporkan kekayaannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).

Dia mengatakan, dalam beberapa hari ini memang terdapat peningkatan pelaporan LHKPN dari berbagai instansi. Namun menjelang satu minggu terakhir tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib lapor.

"Masih 46,47 persen PN yang melaporkan kekayaannya. Kami ingatkan sekali lagi agar para PN yang sudah masuk kategori wajib lapor dapat melaporkan kekayaannya ke KPK," ujarnya.

KPK menyebut banyak anggota DPR RI tak patuh dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di tahun 2018. Setidaknya, dari 553 wajib lapor, hanya 99 legislator di Senayan yang melaporkan hartanya ke KPK.

"Untuk legislatif dari DPR RI tingkat kepatuhannya masih 17,9 persen. Itu artinya 454 orang anggota DPR RI itu belum melaporkan LHKPN secara periodik untuk tahun 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019).

Tak hanya anggota DPR RI, menurut Febri, anggota DPRD menjadi peringkat kedua tak patuh LHKPN. Febri mengatakan, dari dari 16.798 wajib lapor, hanya 4.360 atau sekitar 25,96 persen yang sudah melaporkan hartanya ke lembaga antirasuah.

"Sedangkan untuk DPRD ini kedua yang terendah. Itu baru 25,96 persen atau 12.438 anggota DPRD di seluruh Indonesia yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Febri.

Sementara DPD memperoleh tingkat kepatuhan yang paling tinggi dengan angka 63,16 persen, diikuti BUMN/BUMD sebesar 57,2 persen, MPR 50 persen, eksekutif 47,30 persen, dan yudikatif sebanyak 39,53 persen.

Menurut Febri, tingkat kepatuhan seluruh penyelenggara negara belum mencapai 50 persen. Berdasarkan data pada 25 Maret 2019, dari sekitar 335.969 penyelenggara negara, baru 156.116 atau sekitar 46,47 yang sudah menyetor LHKPN ke KPK.

"Masih belum setengah dari seluruh wajib lapor atau seluruh penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaannya," kata dia.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP

7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP

KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu

Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Menteri LHK Beberkan Kemajuan Indonesia Atasi Perubahan Iklim

Menteri LHK Beberkan Kemajuan Indonesia Atasi Perubahan Iklim

Indonesia lebih awal menginisasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim.

Baca Selengkapnya
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.

Baca Selengkapnya