KPK Ingatkan Bansos Covid-19 Tak Digunakan untuk Kepentingan Pilkada
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah daerah dalam upaya penanganan dampak pandemi virus Corona atau Covid-19 tidak dimanfaatkan untuk kepentingan praktis dalam pilkada serentak 2020.
KPK menyampaikan hal tersebut saat rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah IX Provinsi Sumatera Barat melalui telekonferensi yang digelar Kamis (30/4/2020) di hadapan jajaran pejabat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Setidaknya, ada empat belas pemerintah daerah yang akan mengikuti pilkada serentak tahun ini di wilayah Sumatera Barat, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kab Solok, Kab Dharmasraya, Kab Solok Selatan, Kab Pasaman Barat, Kab Pasaman, Kab Pesisir Selatan, Kab Sijunjung, Kab Tanah Datar, Kab Padang Pariaman, Kab Agam, dan Kab Lima Puluh Kota.
Dari realokasi anggaran yang dilakukan pemda Sumatera Barat untuk penanganan Covid-19 tercatat total Rp 1,2 triliun. Terdiri atas Rp 521 miliar untuk belanja kesehatan, Rp 168,9 miliar untuk belanja penanganan dampak ekonomi dan yang terbesar yaitu Rp 572 miliar dialokasikan untuk jaring pengaman sosial termasuk di dalamnya untuk bansos kepada masyarakat.
"Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut, KPK akan terus memonitor dan melakukan pengawasan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryadi Kuding saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020).
Ipi menyebut, KPK telah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan DTKS dan data non-DTKS dalam pemberian bansos ke masyarakat, pengelolaan terkait penerimaan sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19.
"Karenanya, KPK mengingatkan agar pemda merujuk kepada surat edaran KPK tersebut sebagai panduan dan rambu-rambu dalam penanganan Covid-19 di Sumbar," kata Ipi.
Reporter: fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK OTT Pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara
(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnya