KPK Ingatkan Ancaman Pasal Menghalangi Penyidikan Buron Hiendra
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak yang selama ini menyembunyikan keberadaan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"KPK akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (30/10).
Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."
"Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang mengetahui dugaan kesengajaan merintangi dan menghalangi penyidikan dalam perkara HS ini untuk bersikap kooperatif," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Kamis 29 Oktober 2020 kemarin.
Ali mengatakan, bersama Hiendra, tim turut mengamankan istri Hiendra dan satu orang temannya. Keduaya sempat menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik lembaga antirasuah.
"Selain menangkap DPO HS (Hiendra), penyidik KPK juga mengamankan dua orang yaitu, teman HS yang berinisial VC, dan LI selaku istri HS," ujar Ali.
Ali mengatakan, keduanya kini telah dibebaskan lantaran pemeriksaan awal telah selesai. Keduanya pun berstatus sebagai saksi.
"Keduanya saat ini telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK dan telah kembali ke tempat masing-masing," kata Ali.
Terhadap istri dan teman Hiendra, penyidik sempat menggali soal keberadaan Hiendra selama sembilan bulan menjadi buronan. Penyidik juga mendalami biaya hidup Hiendra selama buron terhadap keduanya.
"Materi pemeriksaan keduanya antara lain dikonfirmasi mengenai kedekatan dengan HS dan pengetahuannya tentang keberadaan HS selama menjadi DPO KPK. Di samping itu juga mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama HS menjalani pelarian sebagai DPO," kata Ali.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaAtasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca Selengkapnya"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaJika kalian salah satu orang yang sulit fokus dalam bekerja. Ini dia tips ampuhnya.
Baca Selengkapnya