Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK harus usut kasus Emirsyah, tak mustahil uang mengalir ke atasan

KPK harus usut kasus Emirsyah, tak mustahil uang mengalir ke atasan Emirsyah Satar. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap di pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia jenis Airbus A330-300 yang dibeli dari Rolls Royce Limited. Dari kasus ini, KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan beneficial owner Cannaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Andul Fikar Hadjar meminta KPK tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus suap pengadaan mesin pesawat tersebut. Sebab, dia menduga masih banyak pihak-pihak lain yang menikmati uang suap mencapai puluhan miliar itu.

"Tidak mustahil uang juga mengalir pada pihak-pihak yang secara struktural dengan atasan tersangka (Emirsyah Satar) pada waktu menerima suap," kata Fikar, Senin (23/1).

Selain Emirsyah dan Soetikno, menurut Fikar lembaga antirasuah mesti berani menjerat pihak lain yang turut membantu mereka 'bermain' dalam pengadaan mesin pesawat yang dipesan dari perusahaan raksasa asal Inggris itu. Apa lagi, kata dia, ada aset-aset milik Emirsyah yang berada di Singapura diduga hasil dari suap yang diberikan Rolls Royce melalui Soetikno.

"Saya kira tidak hanya tersangka yang harus dijerat tetapi juga pihak-pihak yang dengan sengaja membantu menyembunyikan, baik orang per orang pribadi maupun dalam kapasitas profesi seperti lawyer, akuntan, konsultan keuangan hingga yang ada atau dekat dengan lingkaran kekuasaan," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa skandal suap dalam pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia itu tak hanya dilakukan sendiri oleh Emirsyah. Ia juga menjamin bahwa bukti yang dimiliki pihaknya relevan untuk menjadikan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka suap.

"Jadi tidak mungkin satu pihak. Masa orang menari sendiri? Menari itu selalu dua orang, sekurang-kurangnya dua orang," kata Laode beberapa waktu lalu.

Diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls-Royce P. L. C untuk pesawat Garuda Indonesia jenis Airbus A330-300.

Emirsyah diduga kuat menerima suap dari Soetikno, suap itu diberikan dalam bentuk uang dan barang. Duit yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar, sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sementara, PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group didirikan oleh beberapa orang. Antara lain, Soetikno Soedarjo, Adiguna Sutowo, Irwan Subiarto, Ongky Soemarno (Direktur Eksekutif Grup Humpuss) dan Yapto Suryosumarno. Ongky Sumarno tak lain adalah adik kandung Rini Soemarno, yang kini menjabat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Saham mayoritas MRA Group sebesar 70 persen dimiliki Soetikno dan Adiguna Sutowo. Grup MRA terdiri atas lima divisi (Food & Beverage, Media, Otomotif, Hotel & Properti, serta Gaya Hidup & Hiburan). Kelompok ini sedikitnya memiliki 35 perusahaan, antara lain: Zoom Bar & Lounge, BC Bar, Cafe 21, Radio Hard Rock FM (Jakarta, Bandung, Bali), i-Radio, majalah Kosmo, majalah FHM, Four Seasons Hotel dan Four Seasons Apartement di Bali, dealership Ferrari dan Maserati, Mercedes Benz, Harley Davidson, Ducati, B&0, dan Bulgari.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya