KPK harap Setya Novanto divonis sesuai tuntutan jaksa
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang beharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Setya Novanto sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK selama 16 tahun.
"Tentulah harapan kami, tuntutan jaksa dipenuhi," ujar Saut saat dikonfirmasi, Selasa (24/4).
Meski begitu, Saut mengaku pihak lembaga antirasuah akan menghargai putusan yang diberikan hakim terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP itu. Menurut dia, hakim berhak menentukan hal yang meringankan dan memberatkan vonis untuk Setnov.
"Kami serahkan semuanya kepada hakim," kata Saut.
Hal tersebut juga dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri berharap dalam mengambil keputusan, Hakim Pengadilan Tipikor mempertimbangkan tuntutan yang disampaikan jaksa KPK. Dalam tuntutan, jaksa menyebut Setnov merupakan pihak yang mengintervensi proyek e-KTP.
"Tapi kalau dilihat peran dari SN (Setnov), jika dibandingkan dengan peran Irman, Sugiharto, bahkan Andi Narogong, kami menilai bahwa perbuatan SN jauh lebih signifikan dibanding tiga terdakwa yang telah divonis bersalah tersebut," kata dia.
Terkait apakah Setnov bisa disebut sebagai aktor utama, Saut kembali menyerahkan keputusan pada hakim. Namun Saut menilai peran Setnov lebih tinggi dalam proyek e-KTP dibanding dengan peran terdakwa e-KTP lainnya.
"Kalau soal aktor utama, atau tidak, nanti kita lihat diputusan pengadilan. Apakah masih ada pihak lain, tentu saja kemungkinan itu terbuka, sepanjang memang KPK memilki bukti-bukti yg cukup untuk sampai ke sana," tutup Febri.
Reporter:Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaKPK OTT Pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara
(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya