KPK harap kasus Abraham Samad dan BW jadi kriminalisasi terakhir
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo akhirnya memberikan deponering terhadap mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW). KPK berharap, tak ada lagi kriminalisasi yang terjadi terhadap komisioner lembaga antirasuah ini ke depan.
"Hari ini memang Pak Bambang Widjojanto dan Pak Abraham Samad ketemu pimpinan untuk bertemu langsung, harapannya ini menjadi kriminalisasi terakhir," ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jumat (4/3).
Menurut Yuyuk, setelah deponering ini, ke lima pimpinan KPK merasa lega karena sudah tidak terbebani dengan permasalahan masa lalu. "Pimpinan sekarang bisa lega dan bisa menjalankan aktivitasnya tanpa terbebani dengan masa lalu," sambungnya.
Perasaan lega juga diutarakan oleh Abraham Samad saat menyambangi Gedung KPK sore tadi. Selain itu, dia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Seperti diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo secara resmi memberikan deponering terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Kamis (4/3).
Pemberian deponering tersebut sesuai dengan undang-undang Pasal 35 huruf C undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 untuk mengambil keputusan dan keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara.
Abraham Samad merupakan mantan Ketua KPK periode 2011-2015. Pria asal Makassar tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada bulan Februari 2015 dengan tuduhan pemalsuan dokumen seorang wanita atas nama Feriyani Lim.
Sedangkan Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka lantaran diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi, SKPP merupakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dan yang berwenang mengeluarkan SKPP adalah penuntut umum. Pemberian SKPP dilakukan jika pada proses perkara tidak ada cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana, alasan lain adalah ditutup demi hukum.
Sedangkan deponering merupakan pengesampingan perkara demi kepentingan umum. Dalam hal ini Jaksa Agunglah yang berwenang memberikan deponering, dengan tujuan yang sama yaitu menghentikan sebuah kasus demi kepentingan umum.
Sesuai dengan tujuannya, baik SKPP ataupun deponering memiliki tujuan yang sama, yakni penghentian sebuah kasus demi kepentingan umum.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaSidang MK, Kubu AMIN Ungkap Aktor-Aktor Bantu Jokowi Langgengkan Kekuasaan
Bambang Widjojanto mengungkit wacana perpanjangan masa jabatan presiden
Baca SelengkapnyaBuka-Bukaan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies, Singgung Jokowi dan Demokrat
Tawaran tersebut bukan berasal dari partai koalisi, melainkan dari beberapa perwakilan PKS.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya