Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Betul hari ini (7/2), informasi yang kami terima, ada penggeledahan tim penyidik KPK di kantor PU Papua dalam perkara tersangka LE (Lukas Enembe) dan lainnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/2).
Ali belum bersedia menjelaskan lebih jauh terkait penggeledahan ini. Menurut Ali, penggeledahan masih berlangsung. "Masih berlangsung," kata Ali.
Ali berjanji akan mengungkap apa yang ditemukan tim penyidik saat penggeledahan. Nantinya temuan tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para tersangka dan saksi.
"Akan diinfokan perkembangannya," kata Ali.
KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, KPK menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun.
Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.
Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com [eko]
Baca juga:
Respons KPK Dilaporkan ke Komnas HAM Dianggap Abai Kesehatan Lukas Enembe
KPK Panggil Plh Gubernur Papua dan 10 Saksi Terkait Kasus Lukas Enembe
Komnas HAM Hormati Proses Hukum Lukas Enembe oleh KPK
KPK Telusuri Harta Kekayaan Lukas Enembe
Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Panggil Eks Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR
KPK: Tak Ada Pembicaraan Khusus Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua
Advertisement
Gus Ipul: Ayo Hemat Air untuk Keberlangsungan Hidup Generasi Mendatang
Sekitar 11 Menit yang laluJokowi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa bagi Seluruh Umat Islam
Sekitar 11 Menit yang laluHendak Perang Sarung, 5 Anak Diamankan
Sekitar 12 Menit yang laluGrand Final Pemilihan Cak dan Ning Kota Pasuruan 2023, Gus Ipul Titip Pesan Penting
Sekitar 31 Menit yang laluPPP: Kalau Pak Sandiaga Mau Gabung Pamit dengan Pak Prabowo
Sekitar 46 Menit yang laluPerkuat Kebijakan SPBE, Kemendagri Terima Penghargaan Digital Government Award 2023
Sekitar 58 Menit yang laluKepala BIN Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Begini Reaksi Demokrat
Sekitar 1 Jam yang laluFakta-Fakta Kasus Mutilasi Perempuan di Kaliurang
Sekitar 2 Jam yang laluKisah Bripka Joko 23 Tahun Gali Kubur di Samarinda, Dulu Cari Uang Sekarang Buat Amal
Sekitar 3 Jam yang laluPPP: Siapa yang Tak Mau Kedatangan Tokoh Sekaliber Sandiaga Uno
Sekitar 4 Jam yang laluTarawih Perdana di Masjid Al-Jabbar
Sekitar 4 Jam yang laluKenapa KKB Papua Selalu Serang Tukang Ojek?
Sekitar 5 Jam yang laluWarga Bogor Dilarang Sahur On The Road
Sekitar 6 Jam yang laluSandiaga Blak-Blakan Hartanya Naik Rp300 Miliar, Ingatkan Pentingnya Investasi
Sekitar 6 Jam yang laluPesan Religius Irjen Polri Lulusan Terbaik ke Anggota 'Ngejar Dunia Tak Ada Habisnya'
Sekitar 19 Menit yang laluSegini Besaran Gaji Polisi Sempat Disentil Jokowi soal Hidup Hedon
Sekitar 3 Jam yang laluKisah Bripka Joko 23 Tahun Gali Kubur di Samarinda, Dulu Cari Uang Sekarang Buat Amal
Sekitar 3 Jam yang laluKompolnas Nilai Belum Ada Ketegasan dalam Penindakan Kasus Suap Calon Bintara
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 2 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 6 Hari yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Arema FC Hadapi Borneo FC Modal Kekompakan Tim
Sekitar 35 Menit yang laluAlwi Slamat dan 5 Pemain Lokal yang Layak Dipertahankan Persebaya di BRI Liga 1 Musim Depan
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami