KPK Geledah Kantor PU Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Betul hari ini (7/2), informasi yang kami terima, ada penggeledahan tim penyidik KPK di kantor PU Papua dalam perkara tersangka LE (Lukas Enembe) dan lainnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/2).
Ali belum bersedia menjelaskan lebih jauh terkait penggeledahan ini. Menurut Ali, penggeledahan masih berlangsung. "Masih berlangsung," kata Ali.
Ali berjanji akan mengungkap apa yang ditemukan tim penyidik saat penggeledahan. Nantinya temuan tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para tersangka dan saksi.
"Akan diinfokan perkembangannya," kata Ali.
KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, KPK menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun.
Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.
Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Ganjar Bakal Jebloskan Koruptor ke Nusakambangan jika jadi Presiden
Ganjar Pranowo mewacanakan menahan narapidana korupsi di Nusakambangan
Baca Selengkapnya

FOTO: Keseruan NCT 127 Sapa Penggemar di Jakarta dalam 'Fact Check' Face To Face Album Sign Event
Dalam acara tersebut setiap member NCT 127 menandatangani album mereka untuk 35 NCTzen.
Baca Selengkapnya

KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Eko ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya

VIDEO: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Intervensi Polisi, KPK Blak-blakan Mafia Hukum
KPK melakukan penahanan terhadap tersangka suap di lingkungan Kemenkumham, Kamis, 7 Desember 2023.
Baca Selengkapnya

Dewas KPK Temukan 3 Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Firli Bahuri
Dari laporan perkara tersebut, KPK sudah memeriksa sebanyak 33 orang saksi.
Baca Selengkapnya

Begini Nasib Ekonomi Jakarta Jika Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
DKI Jakarta ke depannya harus bisa menjadi Global City yang sukses seperti Dubai.
Baca Selengkapnya

KPK Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkum Ham Eddy Hiariej
Helmut terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia dihadirkan oleh KPK saat jumpa pers pengumumannya sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya

KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp8 Miliar
Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
Baca Selengkapnya

VIDEO: Firli Dua Kali Diperiksa Tak Kunjung Ditahan, Mabes Polri Tegas Percayakan Pada Polisi
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri telah selesai melakukan proses pemeriksaan di Bareskrim terhadap dugaan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, SYL
Baca Selengkapnya

Proyek Polder Tanjung Barat Bikin Macet, Dishub DKI Imbau Warga Cari Jalan Alternatif
pembangunan polder jadi sumber masalah atas kemacetan di Jalan TB Simatupang-Tanjung Barat.
Baca Selengkapnya

NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme
NasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.
Baca Selengkapnya

NasDem dan Demokrat Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden
Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta.
Baca Selengkapnya