KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Wali Kota Dumai

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, Selasa (13/8). Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Tim penyidik KPK dibantu anggota Polres Dumai juga menggeledah rumah dinas Wali Kota.
Penyidik mengenakan rompi berwarna krem muda bertuliskan KPK bagian belakang. Mereka langsung masuk ke ruangan pengadaan barang dan jasa di lantai dasar kantor Setda Kota Dumai.
"Iya benar ada (penggeledahan KPK)," ujar Kepala Dinas Kominfo Pemko Dumai, M Fauzan saat dihubungi.
Anggota KPK masuk ke ruangan tersebut membawa koper untuk mengumpulkan berkas yang akan disita untuk kepentingan penyidikan. Polisi mengawal tugas KPK dengan senjata lengkap.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, KPK mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS). Pencegahan itu dilakukan KPK setelah ZAS berstatus tersangka dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi.
Pada perkara pertama, Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Untuk perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam pokok perkara dan dua pengembangan yang telah dilakukan, KPK telah memproses tujuh orang yang terdiri dari unsur Anggota DPR RI, kepaIa daerah, pejabat di Kementerian Keuangan, dan swasta.
Dalam pokok perkara yang diawali dengan tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan menetapkan empat orang tersangka.Empat tersangka itu, yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono (AMS), swasta atau perantara Eka Kamaluddin (EKK), Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Yaya Purnomo (YP), dan swasta atau kontraktor Ahmad Ghiast (AG).
Empat orang tersebut telah divonis bersalah di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pengembangan berikutnya, KPK melakukan penyidikan untuk dugaan korupsi terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, dan Kota Tasikmalaya. Dalam kedua penyidikan tersebut tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Bertemu Tokoh Agama Sulteng, Ganjar Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Bangun RPH
Ganjar Pranowo membahas sejumlah hal yang dianggap menjadi masalah oleh tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Sulteng
Baca Selengkapnya


90 Teka-teki Kocak Beserta Jawabannya, Dijamin Bikin OtakBerpikir Keras
Kumpulan teka-teki lucu dan gombal beserta jawabannya.
Baca Selengkapnya


Basarnas: 11 Pendaki Gunung Marapi Ditemukan Tewas Pascaerupsi
Sebanyak 11 orang pendaki ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pascaerupsi Gunung Marapi, Sumatera Barat.
Baca Selengkapnya


Penampilan Keren Menteri Jokowi Pergi ke Kebun, Naik Mobil Hardtop Tua Lewati Jalanan Licin
Menteri Yasonna Laoly menikmati akhir pekan di Medan dengan mengendarai mobil hardtop tua sambil mengasah kembali kemampuan menyetirnya.
Baca Selengkapnya


Ribut di Hiburan Solo Organ, Personel TNI Melerainya Malah Kena Bogem Mentah dari Warga
Seorang anggota TNI yang sedang melerai keributan di acara hiburan solo organ tiba-tiba dikeroyok brutal oleh warga yang emosi.
Baca Selengkapnya

FOTO: Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Umbar Senyuman dan Diam Seribu Bahasa Setelah Diperiksa Penyidik KPK
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih tujuh jam.
Baca Selengkapnya

Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan
Selain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama.
Baca Selengkapnya

FOTO: KPK dan Polri Bersinergi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Penegakan Hukum Kasus Korupsi
KPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya

Senyum Wamenkumham Eddy Hiariej Lepas Diperiksa KPK
Eddy hanya berlalu sambil mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang telah menunggunya.
Baca Selengkapnya

Kapolri Mendadak Sambangi KPK, Ada Apa?
Kapolri Sigit datang bersama jajarannya sekitar pukul 12.07 WIB.
Baca Selengkapnya

KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini
Eddy akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya.
Baca Selengkapnya

Banyak Pejabat Sultra Terjerat Korupsi, Ganjar: KPK mesti Dikuatkan
diminta memberantas korupsi yang mengakar di provinsi tersebut lantaran banyak pejabat di sana terjerat KKN.
Baca Selengkapnya