Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara (tergabung dalam Permai Grup) Minarsih ke Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Minarsih adalah terpidana perkara korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, Senin (9/8) telah melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana atas nama Minarsih berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 10/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2021.
"Dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/8).
Terhadap Minarsih juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Terdakwa lain dalam perkara tersebut adalah mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo yang juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. KPK pada Kamis (22/7) juga telah mengeksekusi Bambang ke Lapas Kelas 1 Surabaya.
Keduanya terbukti melakukan perbuatan korupsi berdasarkan dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara itu, Bambang bersama-sama dengan Minarsih dan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M Nazaruddin selaku pemilik dan pengendali Anugrah Permai Grup telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.
Perbuatan mereka memberikan keuntungan kepada Bambang Giatno sebesar 7.500 dolar AS atau setara Rp100 juta, Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta, dan Ellisnawaty sebesar Rp100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13,681 miliar. [gil]
Baca juga:
Pegawai KPK Nilai Dewas Memihak Pimpinan
Korupsi Edhy Prabowo, Dulu Ngaku Siap Dihukum Mati, Kini Sedih Divonis 5 Tahun Bui
Novel Baswedan Cerita Titik Terendah, Hendak Menyerah dalam Pemberantasan Korupsi
KPK
Pimpinan DPRD Heran Surabaya Tak Masuk Daftar Smart City Dunia 2023
Sekitar 1 Jam yang laluHeboh Investasi Bodong Tanah Kas Desa di Yogya, Kerugian Capai Rp45 M
Sekitar 3 Jam yang laluKemenag Konfigurasi Ulang Data Isian Hotel, Percepat Jemaah Haji Masuk Kamar
Sekitar 3 Jam yang laluHingga Hari Kelima, 20 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah
Sekitar 4 Jam yang lalu5,7 Juta Boks Makanan Disiapkan untuk Jemaah Haji di Madinah, Apa Menunya?
Sekitar 5 Jam yang laluRatusan Pelari Mancanegara Ikuti Bukit Lawang Orangutan Trail Run di Langkat
Sekitar 6 Jam yang laluImigrasi Bali Tangkap Bule Denmark yang Pamer Kemaluan di Atas Motor
Sekitar 6 Jam yang laluKasus KDRT di Depok: Suami-Istri Jadi Tersangka, Anak jadi 'Korban' Konflik Orang Tua
Sekitar 6 Jam yang laluPAN Bicara Masa Depan KIB: Berakhir Kalau Semua Berbeda Pilihan Capres
Sekitar 6 Jam yang laluPuan dan Gibran Malem Mingguan: Belanja, Makan Malam dan Nonton Konser Dewa 19
Sekitar 7 Jam yang laluTak Cuma Komandan Pasukan HUT RI Istana, Polisi Penjual Pecel Ayam juga Pasukan PBB
Sekitar 1 Hari yang laluTuruti Keinginan Anak, Bapak Ini Nekat Cegat Mobil Patroli Polisi di Pingir Jalan
Sekitar 1 Hari yang laluIni Jenderal Polisi Pendiri Brimob, Pernah Protes Pengangkatan Kapolri dan Diasingkan
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Perintah Mahfud! Kapolda Gerak Penahanan Wanita Korban KDRT Ditangguhkan
Sekitar 1 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 3 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 4 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 4 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 5 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 3 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 4 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 4 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 5 Hari yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 2 Hari yang laluCEK FAKTA: Hoaks 98 Juta Orang Amerika Diberi Virus Kanker melalui Vaksin Polio
Sekitar 4 Hari yang laluArthur Irawan Ingin Persik Tancap Gas Sejak Pertandingan Pertama Liga 1 2023 / 2024
Sekitar 6 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami