KPK dukung Presiden selesaikan kasus Novel tanpa embel-embel
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mendukung penyidik Novel Baswedan tetap berada di KPK. Agus mengatakan dalam penyelesaian kasus Novel tidak boleh ada persyaratan apapun.
"KPK dukung presiden diselesaikan (kasus Novel) tanpa embel-embel. Sampai saat ini Novel tetap di KPK," ujar Agus di Gedung KPK, Rabu (10/2).
Namun dia enggan menanggapi proses penyelesaian kasus Novel saat ini. Agus mengatakan semua proses berada di Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Kan bukan di kami yang terlibat lah, di Pengadilan dan Kejaksaan Agung," tuturnya.
Sebelumnya secara terpisah kuasa hukum Novel, Saor Siagian juga mengatakan dirinya masih belum tahu perkembangan kasus kliennya tersebut. Saat dihubungi merdeka.com kemarin, Selasa (9/2) dia mengatakan kasus Novel memang akan dicabut. Akan tetapi muncul kabar Novel akan pindah kerja ke perusahaan BUMN, hal ini menimbulkan dugaan barter kasus Novel.
"Memang kita sudah dengerin secara langsung pimpinan KPK, waktu itu pak Saut ngomong pimpinan KPK tidak meminta pak Novel keluar dari KPK. Memang ada pihak yang sepertinya menginginkan Pak Novel keluar tapi jika dilihat dari dedikasinya Pak Novel menolak kabar tersebut," ujar Saor.
Melalui Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membantah terkait adanya tawar menawar apalagi barter untuk menghentikan kasus penyidik andal tersebut.
"Pimpinan akan berikan keterangan soal Novel. Tidak ada kata menyingkirkan dari KPK," tandas Yuyuk saat konferensi pers kemarin, Selasa (9/2).
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama
Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat
Jika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?
Putusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya