Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK dukung ada lembaga pengawasan eksternal MK

KPK dukung ada lembaga pengawasan eksternal MK Mahkamah Konstitusi. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung jika ada lembaga pengawasan eksternal terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). KPK menilai adanya lembaga pengawasan bukan berarti turut campur dalam proses uji materil yang ada di MK.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sejauh ini KPK sebagai lembaga independen dalam hal pemberantasan korupsi sudah mengendalikan aturan aturan gratifikasi di MK. Hanya saja menurutnya peraturan tersebut sebatas untuk Sekjen dan jabatan ke bawah.

"Pengawasan eksternal domainnya ada pada presiden dan DPR karena kita tahu ada pengawasan eksternal dan sebenarnya kami sudah lakukan pencegahan yang lebih awal yaitu mengendalikan gratifikasi di MK tapi memang belum mengikat semua hakim di sana," ujar Febri Selasa (31/1) malam.

Febri menambahkan sebagai hakim di lembaga hukum tertinggi, para hakim konstitusi sebaiknya juga memperbaharui harta kekayaan mereka untuk segera dilaporkan ke KPK, sebagai bentuk transparansi dan pencegahan terjadinya gratifikasi atau tindak pidana penerimaan suap.

"Revitalisasi LHKPN juga perlu tetapi (tidak sekedar melapor) melaporkan secara benar saja," tukasnya.

"KPK hanya mengingatkan agar kejadian ini tidak terulang kembali," imbuhnya.

Mencuatnya dukungan adanya lembaga pengawas untuk Mahkamah Konstitusi setelah hakim konstitusi kembali terjerembap atas dugaan penerimaan suap. Patrialis Akbar, hakim konstitusi yang menyusul mantan ketua MK Akil Mochtar tersandung tindak pidana penerimaan suap.

Kedua kalinya hakim MK terseret dugaan penerimaan suap membuat Komisi III mendukung perihal wacana pembentukan lembaga pengawasan eksternal terhadap MK.

Arsul Sani, anggota komisi III dari Fraksi PPP mengatakan lembaga pengawasan perlu dibentuk agar MK sebagai lembaga hukum tertinggi tidak kembali tercoreng dengan penangkapan hakimnya.

"Usulan revisi UU MK ini kan inisiatif pemerintah tapi kami setuju. Hal ini penting agar perilaku hakim bisa diawasi, jadi yang diawasi itu perilaku hakimnya bukan lembaga peradilannya," ujar Arsul.

Seperti diketahui, MK tidak memiliki pengawasan eksternal. Berbeda dengan Mahkamah Agung yang setiap hakimnya diawasi oleh Komisi Yudisial (KY). Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang KY yang tercantum pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY.

Beberapa poin isi Pasal tersebut antara lain mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR, menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim, menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan atau pedoman perilaku hakim.

Berdasarkan isi pasal tersebut tidak menyebutkan adanya pengusulan atau pengawasan terhadap hakim konstitusi mengingat hakim konstitusi memiliki batas masa jabatan sedangkan hakim biasa atau hakim agung tidak memiliki batas waktu jabatan. Selain itu, tidak adanya lembaga pengawas terhadap MK karena di khawatirkan mengganggu dalam memutuskan sengketa lembaga.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya