KPK Duga Hasbi Hasan Lobi Hakim Agung Prim Haryadi Urus Perkara Kasasi di MA

Merdeka.com - Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto diduga pernah meminta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan melobi dan memengaruhi Hakim Agung Prim Haryadi. Hasbi melobi Prim Haryadi agar keinginan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka terpenuhi.
Hal itu diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa Prim Haryadi di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said hari ini, Kamis (8/6). Prim Haryadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dadan Tri dan Hasbi Hasan.
"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY (Dadan) melalui HH (Hasbi) pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/6).
Ali tak bersedia menjelaskan detail berkaitan dengan hal tersebut. Namun demikian, Ali menyebut pihaknya mengapresiasi Prim Haryadi yang bersedia memenuhi udangan penyidik hari ini. Prim Haryadi sejatinya diperiksa Rabu, 7 Juni 2023 kemarin.
"Keterangan saksi selengkapnya ada di dalam BAP dan tidak bisa kami sampaikan saat ini karena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan," kata Ali.
Dadan Tri Ditahan, Hasbi Hasan Masih Bebas
Teranyar, dalam kasus ini KPK menahan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto (DTY), Selasa (6/6). Dadan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan saudara DTY selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 Juni 2023 hingga 25 Juni 2023 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Dalam kasus ini KPK menjerat Dadan Tri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Namun Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan meski sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023 kemarin.
Ghufron menyebut kasus yang menjerat Dadan bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.
Selain itu, Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.
Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA. Dadan Tri Kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.
Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.
Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
15 Orang Sudah jadi Tersangka
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
KPK juga menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW), dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Didampingi Erina Gundo, Kaesang Blusukan: Ingin Tahu Masalah di Masyarakat
Kaesang mengaku siap untuk mendengarkan keluhan masyarakat.
Baca Selengkapnya


Pura-pura jadi Pelayan, Intip Momen Haru Pemuda Beri Kejutan ke Ibu Usai Tak Bertemu 11 Tahun
Tak bertemu 11 tahun, dia nekat terbang ke Hongkong demi sang ibu.
Baca Selengkapnya


Penampakan Kursi Interogasi 'Tiger Chair' China, Ampuh Bikin Terdakwa Mengakui Kesalahan Usai Duduk Berhari-hari
Bukan kursi biasa, kursi ini dipercaya ampuh membuat terdakwa akui kesalahannya. Berikut penampakannya.
Baca Selengkapnya


Unsur-unsur Musik dan Penjelasan Lengkapnya yang Perlu Diketahui
Merdeka.com merangkum informasi tentang 9 unsur musik dan penjelasan lengkapnya yang perlu Anda ketahui.
Baca Selengkapnya


8 Arti Mimpi Melihat Ular Besar yang Perlu Diketahui, Gambarkan Kekuatan untuk Selesaikan Masalah
Berikut arti mimpi melihat ular besar yang perlu diketahui.
Baca Selengkapnya

KPAI Minta Gedung SD di DKI Dievaluasi, Buntut Siswi Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 4 Sekolah
"Supaya tidak terjadi kejadian serupa. Saya kira patut menjadi perhatian," kata Aris
Baca Selengkapnya

Penampakan Kursi Interogasi 'Tiger Chair' China, Ampuh Bikin Terdakwa Mengakui Kesalahan Usai Duduk Berhari-hari
Bukan kursi biasa, kursi ini dipercaya ampuh membuat terdakwa akui kesalahannya. Berikut penampakannya.
Baca Selengkapnya

Kolonel TNI Berompi Anti-Peluru Cek Pasukan di Zona Rawan OPM, Prajurit Siaga Bawa Senjata
Komandan Sektor (Dansektor) Barat Kolonel Inf Catur Sutoyo melakukan kunjungan kerja ke Intan Jaya, Papua guna meninjau pasukan Satgas di zona rawan OPM.
Baca Selengkapnya

Cerita Menteri Jokowi Cinta sama Vespa Sejak Remaja, Terbaru Beli Vespa 1973 Masih Mulus Banget
Kecintaannya pada motor klasik yang satu ini sudah dirasakan sejak Gus Yaqut masih remaja. Terbaru, belum lama ini ia baru saja membeli motor vespa tahun 1973.
Baca Selengkapnya

Barang Tak Sesuai, Pria ini Ngamuk Ambil Kunci Motor Kurir 'Saya Mengantar Bukan yang Jual'
Bukannya melakukan komplain ke pihak penjual, pria ini justru memaki kurir secara kasar. Bahkan dia seolah tak terima saat sang kurir memberikan penjelasannya.
Baca Selengkapnya

Polisi Kelimpungan di Dalam Mobil Ada Bau Tak Sedap saat Tangkap Pencuri, Ternyata Pelaku BAB di Celana
Anggota polisi mengalami kejadian tak diduga saat amankan pelaku pencurian barang elektronik di Sulut. Mereka mencium bau menyengat secara tiba-tiba.
Baca Selengkapnya

Kesaksian Warga Duren Sawit, Ada Tembok 10 Meter Bekas Pabrik Roboh Timpa Rumah & Motor
Rumah Marini ikut terdampak, bengkoknya pagar depan, tembok luar, namun menurutnya tak sampai kondisi parah dan masih bisa diperbaiki.
Baca Selengkapnya