Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud menerima uang kas dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) yang diduga pengeluarannya fiktif. Hal tersebut diketahui saat tim penyidik memeriksa Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi Indra Rismanto dan Manager Representative & Reporting PT Benuo Taka Wailawi Ramadhani pada Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 hingga 2021 yang menjerat Abdul Gafur Masud (AGM).
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk AGM dan kawan-kawan yang berasal dari kas BUMD dan diduga pengeluaran uang tersebut fiktif," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/8).
Pihaknya mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selama proses penyidikan perkara dugaan suap Abdul Gafur, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan Abdul Gafur selama menjabat Bupati PPU.
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 hingga 2021," ujar Ali.
Ali belum bersedia membeberkan lebih rinci siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Ali berharap masyarakat bersabar menunggu kinerja tim penyidik dalam mengungkap kasus ini.
"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
Menurut Ali, tim penyidik tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari beberapa pihak yang diduga mengetahui, mendengar, dan melihat adanya peristiwa pidana yang dilakukan Abdul Gafur dan tersangka lainnya ini.
Ali berharap para pihak yang dipanggil dimintai keterangan bersedia menjelaskan kepada penyidik.
"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik. KPK persilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini," kata Ali.
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Salah satu suap yang diterima Abdul Gafur diperuntukkan bagi kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan uang itu terjadi pada 17 Desember 2021 di Hotel Aston Samarinda.
"Atas permintaan Terdakwa Abdul Gafur melalui Asdarussalam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang Rp 1 miliar melalui Hajjrin Zainuddin kepada Supriadi alias Usup alias Ucup unttuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa Abdul Gafur guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (8/6/2022).
Jaksa menyebut Abdul Gafur menampung uang tersebut dalam rekening milik Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Menurut jaksa, Abdul Gafur kerap menggunakan ATM milik Nur Afifah Balqis untuk berbagai keperluannya sebagai Bupati dan Ketua DPC Partai Demokrat.
“Bahwa sejak tahun 2015 ketika terdakwa Abdul Gafur Mas’ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa Abdul Gafur Mas’ud sering menggunakan ATM milik terdakwa Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya,” kata dia.
Saat Abdul Gafur terpilih menjadi Bupati PPU setelah diusung Partai Demokrat untuk periode jabatan 2018-2023, saat itu Abdul Gafur juga menduduki posisi sebagai Ketua DPC Partai Demokrat. Saat itu Abdul Gafur mengangkat Nur Afifah sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Abdul Gafur meminta Nur Afifah mengelola dana operasional pribadinya yang ditempatkan pada sejumlah rekening. Selain itu, uang suap yang diterima Abdul Gafur juga masuk ke dalam rekening Nur Afifah.
“Bahwa untuk menunjang kegiatan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dalam kapasitas selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa Abdul Gafur Mas’ud meminta terdakwa Nur Afifah Balqis untuk mengelola dana operasional pribadi dengan cara menyimpan uang milik terdakwa Abdul Gafur Mas’ud pada beberapa rekening milik terdakwa Nur Afifah Balqis,” tutur Jaksa.
Jaksa menyebut, pada awal Januari 2022, Plt Sekda Pemkab Penajam Paser Utara Muliadi menyampaikan kepada Anderiy selaku Direktur PT Aubry True Energy untuk menyerahkan uang kepada Abdul Gafur terkait pengurusan izin prinsip PT Petronesia Benimel untuk proyek yang dikerjakan PT Aubry True Energy di Lawelawe Kabupaten PPU.
"Kemudian Anderiy mengirimkan uang sejumlah Rp500 juta melalui transfer ke rekening Bank Mandiri Nomor: 1480015776548 atas nama terdakwa Nur Afifah Balqis,” ungkap jaksa.
Reporter: Fachrur Rozie [ray]
Baca juga:
Pengembangan Kasus Bupati Nonaktif PPU, KPK Usut Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal
KPK Terima Pengembalian Uang Rp50 Juta dari Andi Arief
Terima Uang dari Bupati Nonaktif PPU, Andi Arief akan Dikonfrontasi dengan Terdakwa
Cerita Andi Arief Terima Uang dari Bupati Nonaktif PPU: Pak Gafur Ini Memberi Kejutan
Andi Arief Akui Terima Uang Rp50 Juta Dibungkus Plastik Hitam dari Bupati PPU
Advertisement
Hujan Deras Rendam Jalur Solo-Semarang, Sejumlah Kereta Terganggu
Sekitar 10 Menit yang laluFormappi Kritik Fungsi Anggaran DPR Dibahas Tertutup
Sekitar 13 Menit yang laluTidak Kuat Menanjak, Bus Berisi Puluhan Pelajar di Malang Masuk Jurang
Sekitar 25 Menit yang laluIstri Mantan Menteri ATR/BPN Ferry M Baldan Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
Sekitar 32 Menit yang laluDeolipa Mengaku Dicopot sebagai Kuasa Hukum Bharada E karena Terlalu Vokal
Sekitar 32 Menit yang laluPolitikus PDIP Sindir Perilaku Elite Relawan Ngambek Demi Jabatan Politik
Sekitar 36 Menit yang laluMenengok Kembali Sejarah dan Tugas Pokok Paspampres RI
Sekitar 43 Menit yang laluDeolipa akan Bongkar Fakta Kasus Bharada E lewat 13 Lagu, Ada Judul Nyanyian Kode
Sekitar 1 Jam yang laluKuasa Hukum Minta Status Cekal Surya Darmadi Dicabut untuk Ikuti Proses Hukum
Sekitar 1 Jam yang laluKIB Pilih Kota Surabaya untuk Launching Visi Misi, Ini Alasannya
Sekitar 1 Jam yang laluBerakhir Hari Ini, Operasional Haji 2022 Berjalan Baik dan Lancar
Sekitar 1 Jam yang laluUpdate Covid-19 13 Agustus, Ada 5.104 Kasus Baru Total 6.278.332 Pasien Positif di RI
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: [FULL] Pengakuan Ferdy Sambo Soal Motif di Balik Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang lalu6 Potret AKP Rita Yuliana, Polwan Cantik yang Tengah Jadi Sorotan
Sekitar 1 Hari yang laluIstri Ferdy Sambo Siap Buka Suara
Sekitar 1 Hari yang laluUngkapan Hati Ferdy Sambo di Secarik Kertas
Sekitar 1 Hari yang laluBegini Kondisi Bharada E saat Diperiksa Penyidik
Sekitar 2 Jam yang laluLPSK Resmi Kabulkan Permohonan Justice Collaborator: 24 Jam Kita Kawal Bharada E
Sekitar 3 Jam yang laluLPSK Tak Beri Perlindungan ke PC Karena Bukan Korban Pelecehan
Sekitar 3 Jam yang laluSaat Iming-Iming Rp1 M ke Bharada E, Ferdy Sambo Tunjukkan Uang Dolar dalam Amplop
Sekitar 3 Jam yang laluNyanyian Kode Mantan Pengacara Bharada E: Wiro Sableng, Naga Geni hingga TB1
Sekitar 5 Menit yang laluBegini Kondisi Bharada E saat Diperiksa Penyidik
Sekitar 2 Jam yang laluLPSK Resmi Kabulkan Permohonan Justice Collaborator: 24 Jam Kita Kawal Bharada E
Sekitar 3 Jam yang laluKomnas HAM Datangi TKP Duren Tiga Lokasi Brigadir J Dibunuh, Senin Mendatang
Sekitar 3 Jam yang laluNyanyian Kode Mantan Pengacara Bharada E: Wiro Sableng, Naga Geni hingga TB1
Sekitar 5 Menit yang laluDeolipa Mengaku Dicopot sebagai Kuasa Hukum Bharada E karena Terlalu Vokal
Sekitar 36 Menit yang laluDeolipa akan Bongkar Fakta Kasus Bharada E lewat 13 Lagu, Ada Judul Nyanyian Kode
Sekitar 1 Jam yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 2 Minggu yang laluMenkes Budi: Vaksin Cacar Efektif Lindungi dari Risiko Cacar Monyet
Sekitar 2 Minggu yang laluBRI Liga 1: Persib Akhirnya Menang, Budiman Bersyukur!
Sekitar 53 Menit yang laluHasil BRI Liga 1: Penuh Kontroversi! Persib Tundukkan PSIS dengan Skor Tipis
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami