Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pihak yang coba memperkeruh dan memprovokasi penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Ali meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk tak lagi membangun opini yang menyebabkan mangkraknya penanganan kasus. Apalagi, sampai memprovokasi agar Lukas Enembe maupun saksi lain untuk tak memenuhi panggilan KPK.
"Sehingga KPK pun menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK," kata Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta para kuasa hukum untuk terus mengedepankan kepentingan umum dibanding kepentingan kliennya sendiri.
"Sejak memasukkan diri sebagai penegak hukum, advokat harus lebih mengedepan dan punya tanggung jawab hukum juga untuk lebih mengedapankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi klien," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Pernyataan Ghufron ini ditujukan kepada tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. Ghufron meminta para tim kuasa hukum Lukas Enembe tidak terlalu membela kliennya, apalagi dengan menggunakan narasi yang faktual.
"Sehingga tidak boleh membela dengan tak berdasar fakta dan hukum, apalagi mencoba mencari-cari alasan yang tak faktual, ini yang KPK ingatkan," kata Ghufron.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe dan tim kuasa hukumnya menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait asal usul harta kekayaan Politikus Partai Demokrat itu.
Pasalnya, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, tak ada tambang emas di Tolikara seperti klaim dari pihak kuasa hukum Lukas Enembe.
"Di Mamit Tolikara tidak ada tambang emas sebagaimana diklaim oleh lawyer Lukas Enembe. Sehingga klaim asal kekayaan Lukas Enembe berasal dari tambang emas adalah hoaks," ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Boyamin menyebut fakta itu ditelusuri dari website Kementerian ESDM atau Kementerian Investasi BPKPM. Dalam situs dan website tersebut jelas tidak ditemukan izin-izin terkait tambang emas di Mamit Tolikara.
"Dengan tidak adanya izin-izin tersebut maka dapat dipastikan tidak ada penambangan secara legal, jika ada penambangan oleh pihak Lukas Enembe maka dapat dinyatakan illegal yang melanggar UU Minerba sehingga hasilnya dapat disita oleh negara," kata Boyamin.
Atas penemuan itu, Boyamin pun mempertanyakan darimana asal usul kekayaan Lukas Enembe yang dipakai berjudi di Singapura, Malaysia, dan Philipina. Atas dasar itu, Boyamin meminta Lukas segera menyerahkan diri ke KPK untuk membuat terang kasus ini.
"MAKI mendesak Lukas Enembe untuk segera memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan semua asal-usul kekayaannya sehingga perkara dugaan korupsinya menjadi terang benderang," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal kembali menjadwalkan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek yang menggunakan APBD Papua.
"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Ali menyebut pihaknya belum akan mengambil langkah hukum penjemputan paksa terhadap Lukas. Ali menyebut tim penyidik masih akan memberikan kesempatan kepada Lukas kooperatif terhadap proses hukum di KPK.
"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat koperatif hadir memenuhi panggilan," kata Ali.
Ali menyebut, pihaknya juga bakal memikirkan dan bertanggungjawab atas kondisi kesehatan Lukas. Namun yang terpenting, Ali meminta agar Lukas memiliki itikad baik hadiri pemeriksaan.
"Terkait permohonan berobat ke Singapura, tentu silakan tersangka hadir dulu di Jakarta. Untuk objektifitas, kami lakukan assesment langsung oleh tim dokter independent dari PB IDI. Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," kata Ali.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe tak ada hubungannya dengan politik. Dia menekankan aparat TNI siap dikerahkan apabila ada masyarakat menghalangi proses hukum Lukas Enembe.
"Kalau mereka dalam perlindungan masyarakat yang dalam pengaruhnya Lukas Enembe, apa perlu TNI dikerahkan? Untuk itu, kalau diperlukan ya apa boleh buat. Begitu," kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor Staf Presiden Jakarta, Kamis (29/8/2022).
Menurut dia, tidak ada pengecualian di mata hukum. Sehingga, kata Moeldoko, semua masyarakat harus mempertanggungjawabkan semua yang diperbuatnya di hadapan hukum.
"Intinya, adalah siapa pun harus mempertanggungjawabkan di depan hukum," ucap dia.
Mantan Panglima TNI era Presiden SBY ini meminta masyarakat menunggu proses hukum Lukas Enembe. Dia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja lebih keras lagi dalam menindak Lukas Enembe yang telah berstatus tersangka dugaan suap.
"Saya tak melangkahi praduga tak bersalah, itu urusan penegak hukum. KPK harus bekerja lebih keras lagi untuk ambil langkah-langkah atau proses hukum," ujar Moeldoko. [ded]
Baca juga:
Lukas Enembe: Saya Masih dalam Perawatan, Belum Bisa Bicara Terlalu Banyak
Mahfud MD: Kasus Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik, Ini Masalah Hukum
Kerahkan 1.800 Personel di Papua, Polri Siap Backup KPK Tangkap Lukas Enembe
Keras! Eks Panglima Moeldoko Ancam Kirim TNI Hadapi Demo Bela Lukas Enembe di Papua
Paulus Waterpauw Minta Lukas Enembe Mundur: Hedonisme, Tidak Pantas Jadi Pemimpin
Advertisement
KPK Rekrut 15 Penyidik dari Polri, Ini Alasannya
Sekitar 8 Menit yang laluKuasa Hukum Sebut Kuat Maruf Loyal ke Sambo karena Kerja bukan Terlibat Pembunuhan
Sekitar 9 Menit yang laluBahlil Ungkap Gestur Presiden Jokowi di Tengah Mencuatnya Isu Reshuffle
Sekitar 15 Menit yang laluTabrak Lari Mahasiswi Unsur Cianjur, Kompol D Ditahan & Dijerat Pasal Perselingkuhan
Sekitar 16 Menit yang laluMahfud MD: Kejagung Sudah Sangat Profesional Tangani Kasus KSP Indosurya
Sekitar 18 Menit yang laluSatpam di Bali Curi Puluhan Unit Komputer Milik Perusahaan Travel Tempatnya Bekerja
Sekitar 21 Menit yang laluMenkes Ungkap Tiga Penyakit Bikin Rakyat Menderita: Sakit Otak, Jantung dan Kanker
Sekitar 26 Menit yang laluPensiunan Polri Penabrak Mahasiswa UI Berniat Daftar Caleg dari Gerindra
Sekitar 36 Menit yang laluDemokrat Tak Lagi Ngotot AHY Harus jadi Cawapres Anies
Sekitar 38 Menit yang laluPeriksa Lukas Enembe, KPK Dalami Bukti Dokumen Sudah Disita
Sekitar 49 Menit yang laluSumur Minyak di Siak Meledak, 1 Pekerja PT BSP Tewas dan 4 Lainnya Alami Luka Bakar
Sekitar 50 Menit yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 1 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 3 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 3 Jam yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 4 Jam yang laluKuat Ma'ruf Kukuh Tak Ada Pembicaraan dengan Ferdy Sambo & Bharada E saat Di Saguling
Sekitar 4 Menit yang laluVIDEO: Sambo Serang Jaksa, Frustasi Karena Tuntutan Terbantahkan & Tak Punya Bukti
Sekitar 7 Menit yang laluVIDEO: Kuasa Hukum Sambo Kritisi Replik Jaksa 19 Halaman, Serang Profesi Advokat
Sekitar 11 Menit yang laluKuasa Hukum Sebut Kuat Maruf Loyal ke Sambo karena Kerja bukan Terlibat Pembunuhan
Sekitar 22 Menit yang laluKuat Ma'ruf Kukuh Tak Ada Pembicaraan dengan Ferdy Sambo & Bharada E saat Di Saguling
Sekitar 4 Menit yang laluVIDEO: Sambo Serang Jaksa, Frustasi Karena Tuntutan Terbantahkan & Tak Punya Bukti
Sekitar 7 Menit yang laluVIDEO: Kuasa Hukum Sambo Kritisi Replik Jaksa 19 Halaman, Serang Profesi Advokat
Sekitar 11 Menit yang laluVIDEO: Pengacara Kuat Maruf Sebut Jaksa Keliru Soal Uang & HP dari Sambo-Putri
Sekitar 13 Menit yang laluKuat Ma'ruf Kukuh Tak Ada Pembicaraan dengan Ferdy Sambo & Bharada E saat Di Saguling
Sekitar 4 Menit yang laluWajah Kuat Maruf Mendengar Pembacaan Duplik oleh Penasihat Hukum
Sekitar 39 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 20 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami