Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Diminta Usut Surat Stafsus Jokowi ke Camat Jika Ada Unsur Perdagangan Pengaruh

KPK Diminta Usut Surat Stafsus Jokowi ke Camat Jika Ada Unsur Perdagangan Pengaruh Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra bertemu dengan sejumlah pelaku UMKM di Desa Gintangan . ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Politikus Demokrat Didik Mukrianto angkat suara terkait surat Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra kepada camat yang meminta dukungan untuk program Relawan Desa Lawan Covid-19. Sejumlah hal menjadi sorotannya. Termasuk kewenangan Andi Taufan sehingga melayangkan surat tersebut.

Dia menanyakan apakah Stafsus tersebut punya kewenangan untuk menerbitkan instruksi tersebut, apalagi mengatasnamakan Sekretariat Kabinet dengan menggunakan Kop Surat Sekretariat Kabinet. Karena seharusnya Sekretariat Kabinet mempunyai Pedoma Tata Naskah Dinas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di Lingkungan Kementerian Seskab.

"Kalau yang bersangkutan tidak punya kewenangan yang sah menurut tata aturan perundang-undangan, maka konsekuensi tanggung jawabnya bukan hanya moral, tapi juga tanggung jawab politik dan hukum, mengingat potensi dari penyalahgunaan jabatan tersebut berpotensi membuat daya rusak yang cukup sistematis dalam perspektif tata kelola kepemerintahan," ujar dia kepada merdeka.com, Rabu (15/6).

Poin berikut yang menjadi sorotan anggota Komisi III DPR RI ini yakni akuntabilitas. Menurut dia, konsekuensi dari tugas dan kewenangan yang dimiliki pejabat pemerintah diantaranya harus berbasis Integritas, Kapasitas, Kapabilitas, Kompetensi dan Akuntabilitas. Sudah barang tentu ketika seseorang mendapat amanah menduduki jabatan di pemerintahan harus mempunyai integritas yang tinggi, kapasitasnya cukup, kapabilitasnya terukur dan kompetensinya juga mumpuni.

"Yang juga tidak kalah penting adalah Akuntabilitasnya harus bisa dipertanggungjawabkan baik secara moral, politik dan hukum. Setiap tindakannya mengandung resiko jabatan dan tanggung jawab di depan hukum," tegas Didik.

Pelanggaran tidak dapat dimaklumi dengan alasan masih muda atau kurang berpengalaman. Dengan segala alasan apapun, setiap pejabat yang menyalahgunakan jabatannya wajib bertanggung jawab secara moral, politik dan hukum. Tidak ada pengecualian terhadap siapapun. Negara tidak boleh diskriminatif atau bahkan memberikan privilege kepada orang yang salah.

"Apabila apa yang dilakukan stafsus tersebut ada unsur delik, penegak hukum jangan hanya diam. Segera lakukan pemeriksaan, dan pejabat yang bersangkutan segara sadar diri untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah dibuatnya," ungkap dia.

Apalagi, lanjut dia, apabila betul bahwa substansi dalam surat tersebut terdapat konflik kepentingan antara jabatan Andi sebagai stafsus Presiden dan perusahaannya, maka ini akan bisa berpotensi adanya trading influence (perdagangan pengaruh). Apabila ada indikasi adanya keuntungan yang didapat, maka PPATK wajib untuk segera menelusuri transaksi di perusahaan milik pejabat atau afiliasinya tersebut.

"Dalam kondisi demikian untuk mewujudkan good and clean government KPK tidak bisa tinggal diam, termasuk OJK apabila ada kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat. Apalagi Presiden melalui Keppres 12/2020 telah menetapkan Penyebaran Covid-19 ini menjadi Bencana Nasional, artinya siapapun yang berpotensi memenuhi unsur delik korupsi ancaman hukumannya bisa hukuman mati," jelas dia.

Dia pun menambahkan, sebagai pejabat, sebagai pemimpin yang harus ditauladani rakyatnya, yang bersangkutan harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia mengingatkan kalau perlu proses pertanggungjawaban dilakukan baik dalam perspektif moral, politik dan hukum.

"Apabila terbukti salah maka bukan saja pemecatan, tapi proses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam

Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam

"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Usai Lapor Suara PKB, Kakak Cak Imin Tegaskan Masih Bagian Koalisi Jokowi

Usai Lapor Suara PKB, Kakak Cak Imin Tegaskan Masih Bagian Koalisi Jokowi

Halim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya