KPK didesak bongkar rekaman kriminalisasi saat sidang di MK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang KPK, diajukan oleh komisioner nonaktif Bambang Widjojanto di Mahkamah Konstitusi pada Senin (25/5) lalu. Dalam kesaksiannya, Novel membeberkan bahwa, ada rekaman yang menunjukkan adanya upaya kriminalisasi, intimindasi, dan ancaman terhadap KPK.
Menanggapi hal itu, kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam SAPU Koruptor (Satu Padu Lawan Koruptor) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta KPK membuka rekaman adanya kriminalisasi terhadap lembaga rasuah tersebut dalam sidang lanjut, Senin (8/5) ini. Dengan pengakuan Novel memiliki rekaman kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, kata dia, menunjukkan adanya upaya pelemahan melalui kriminalisasi pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah itu.
"Pimpinan KPK untuk kooperatif dan membuka rekaman tersebut di muka persidangan, dan juga kepada publik untuk membuat terang upaya kriminalisasi yang menjerat para pegiat antikorupsi," kata perwakilan SAPU, Aghif Aqsa dari LBH Jakarta, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (8/6).
Dalam kesaksiannya di sidang uji materi Undang-Undang KPK itu, kata dia, Novel menyebut bahwa rekaman tersebut berisi antara lain pembicaraan tentang upaya pelemahan KPK, terkait penetapan tersangka korupsi Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam rekaman tersebut disebutkan adanya rencana mentersangkakan bukan saja komisioner KPK, tapi juga penyidik perkara korupsi yang diduga melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan.
Masih berdasarkan keterangan Novel Baswedan di sidang tersebut, ada ancaman-ancaman dan intimidasi terhadap pegawai-pegawai KPK yang menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan, di antaranya pelaksana tugas sementara struktural di bidang penindakan KPK. Hal ini bukan baru sekali dilakukan, karena pada kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah di tahun 2009, rekaman pembicaraan terkait upaya kriminalisasi juga pernah dibuka di muka persidangan Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diketahui, uji materi Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang KPK, diajukan oleh komisioner non aktif Bambang Widjojanto. Bambang mempersoalkan pasal tersebut berbunyi 'Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya'.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan
Novel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKetua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya
PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
Novel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaMAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca Selengkapnya