KPK Dianggap Ceroboh Atas Lepasnya Syafruddin Temenggung dari Kasus BLBI
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai ceroboh atas lepasnya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyas Temenggung (SAT) dari jeratan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ini kecerobohan KPK sejak proses penyelidikan dan penyidikan berbuah putusan lepasnya SAT dari segala tuntutan hukum di tingkat kasasi," ujar Ahli hukum Romli Atmasasmita saat dikonfirmasi, Kamis (15/8).
Menurut tim perumus UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor itu, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin merupakan kejutan bagi KPK.
"Argumentasi hukum dan beberapa ahli hanya didasari semangat anti korupsi. Tidak mempertimbangkan dengan hati-hati fakta yang ada terkait penerbitan SKL oleh Syafruddin," kata Romli.
Padahal, menurut Romli, kekuatan hukum terletak pada fakta bukan pada opini atau semangat menghukum semata-mata. Dalam menghukum seseorang, KPK memerlukan bukti-bukti yang kuat.
"Hukum tidak dapat ditegakkan dengan mata tertutup seperti lambang dewi keadilan, yang terlanjur dibenarkan," kata dia.
Romli mengatakan, seharusnya KPK berkaca pada penanganan kasus BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang sempat ditangani Kejaksaan. Saat itu Kejaksaan menghentikan kasus tersebut lantaran dinilai bukan ranah pidana.
"Pertanyaannya, bagaimana KPK mengambil alih kasus ini dari kejaksaan, karena baik subjek maupun objek kasusnya adalah identik, terlepas dari tempus delictienya? Apakah KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi sesuai aturan Pasal 6 UU KPK? Sayangnya, sampai saat ini tidak pernah ada penjelasan dari KPK," kata dia.
Sebelumnya, dalam putusan bebas MA terhadap Syafruddin terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari para hakim. Ketua Majelis Hakim Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menyebut kasus Syafruddin merupakan ranah pidana.
Sedangkan Hakim Syamsul Rakan Chaniago menyatakan perbuatan Syafruddin masuk dalam ranah perdata. Sementara Hakim Askin mengatakan bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan administrasi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca SelengkapnyaCak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi
Baca SelengkapnyaCegah Penyelundupan di Darat & Laut, KKP Perketat Pengawasan di Pelabuhan Merak
Sebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca Selengkapnya