KPK desak Polri tak serampangan perkarakan laporan
Merdeka.com - Hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri masih tegang selepas kedua lembaga itu menetapkan tersangka kepada pimpinan masing-masing. KPK menyangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan terlibat gratifikasi dan suap, sementara Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjerat Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dengan sangkaan diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Tak sampai di situ, beberapa pimpinan KPK juga dilaporkan ke Bareskrim. Abraham Samad dituding menyalahgunakan wewenang dan melanggar kode etik dengan melakukan lobi politik kepada petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dia juga disebut menjanjikan bakal meringankan tuntutan buat mantan Bendahara Umum PDIP, Izedrik Emir Moeis, dengan imbalan bisa mendampingi Joko Widodo dalam pemilihan presiden.
Wakil Samad, Adnan Pandu Praja dituduh merampas saham perusahaan perambah hutan, PT Daisy Timber, di Kalimantan Timur. Sedangkan sejawat Adnan, Zulkarnain, disebut menerima suap uang dan sebuah mobil Toyota Camry saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baru-baru ini, Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, dilaporkan juga ke Bareskrim. Dia dianggap melanggar etika lantaran bersama mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Matra Hamzah, pernah menemui Muhammad Nazaruddin di rumahnya sebelum menjadi tersangka. Bareskrim Polri pun tiba-tiba menggenjot kinerjanya dengan mengusut seluruh laporan itu. Aroma balas dendam pun tercium.
Menanggapi ramainya pelaporan itu, Zulkarnain meminta supaya polisi bisa bersikap adil dalam memahami laporan itu. Dia meminta supaya Bareskrim tidak serampangan memperkarakan sebuah laporan yang belum tentu terbukti.
"Hukum itu tidak hanya yuridis formal, tapi yuridis objektif dan berkeadilan. Jadi itu sangat penting untuk penegakan hukum. Artinya tidak serta merta suatu laporan itu jadi masalah," kata Zulkarnain kepada para pewarta selepas membuka Festival Film Antikorupsi di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Rabu (11/2).
Namun saat diminta menjelaskan apakah laporan itu benar atau cuma dibuat-buat, Zulkarnain enggan membeberkannya. Menurut dia, hal lebih baik ditanyakan kepada para pakar hukum.
"Nanti saya dalam posisi subyektif. Lihat nanti. Tanya pada pakar hukum pidana," ujar Zulkarnain.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh
Pernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh
Baca SelengkapnyaPolri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung
Bareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca SelengkapnyaSerahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres
Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus
"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri Koordinasi dengan PPATK soal Transaksi Mencurigakan Caleg dan Partai Capai Triliunan
Bareskrim Polri berkoordinasi dengan PPATK soal temuan transaksi mencurigakan mengalir ke caleg dan partai politik.
Baca SelengkapnyaPolri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca Selengkapnya