Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK desak Polri tak serampangan perkarakan laporan

KPK desak Polri tak serampangan perkarakan laporan Wakil Ketua KPK Zulkarnain. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri masih tegang selepas kedua lembaga itu menetapkan tersangka kepada pimpinan masing-masing. KPK menyangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan terlibat gratifikasi dan suap, sementara Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjerat Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dengan sangkaan diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Tak sampai di situ, beberapa pimpinan KPK juga dilaporkan ke Bareskrim. Abraham Samad dituding menyalahgunakan wewenang dan melanggar kode etik dengan melakukan lobi politik kepada petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dia juga disebut menjanjikan bakal meringankan tuntutan buat mantan Bendahara Umum PDIP, Izedrik Emir Moeis, dengan imbalan bisa mendampingi Joko Widodo dalam pemilihan presiden.

Wakil Samad, Adnan Pandu Praja dituduh merampas saham perusahaan perambah hutan, PT Daisy Timber, di Kalimantan Timur. Sedangkan sejawat Adnan, Zulkarnain, disebut menerima suap uang dan sebuah mobil Toyota Camry saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baru-baru ini, Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, dilaporkan juga ke Bareskrim. Dia dianggap melanggar etika lantaran bersama mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Matra Hamzah, pernah menemui Muhammad Nazaruddin di rumahnya sebelum menjadi tersangka. Bareskrim Polri pun tiba-tiba menggenjot kinerjanya dengan mengusut seluruh laporan itu. Aroma balas dendam pun tercium.

Menanggapi ramainya pelaporan itu, Zulkarnain meminta supaya polisi bisa bersikap adil dalam memahami laporan itu. Dia meminta supaya Bareskrim tidak serampangan memperkarakan sebuah laporan yang belum tentu terbukti.

"Hukum itu tidak hanya yuridis formal, tapi yuridis objektif dan berkeadilan. Jadi itu sangat penting untuk penegakan hukum. Artinya tidak serta merta suatu laporan itu jadi masalah," kata Zulkarnain kepada para pewarta selepas membuka Festival Film Antikorupsi di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Rabu (11/2).

Namun saat diminta menjelaskan apakah laporan itu benar atau cuma dibuat-buat, Zulkarnain enggan membeberkannya. Menurut dia, hal lebih baik ditanyakan kepada para pakar hukum.

"Nanti saya dalam posisi subyektif. Lihat nanti. Tanya pada pakar hukum pidana," ujar Zulkarnain.

(mdk/gib)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang

Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang

Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh

TKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh

Pernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh

Baca Selengkapnya
Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung

Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung

Bareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus

Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus

"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Koordinasi dengan PPATK soal Transaksi Mencurigakan Caleg dan Partai Capai Triliunan

Bareskrim Polri Koordinasi dengan PPATK soal Transaksi Mencurigakan Caleg dan Partai Capai Triliunan

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan PPATK soal temuan transaksi mencurigakan mengalir ke caleg dan partai politik.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya