Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Dalami Unsur Pidana Terkait Uang Rp200 Juta Ketua DPRD Kota Bekasi

KPK Dalami Unsur Pidana Terkait Uang Rp200 Juta Ketua DPRD Kota Bekasi KPK. ©2022 Antara

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami unsur pidana dalam penerimaan uang Rp 200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro. Uang itu diterima KPK dari Chairoman berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi.

"Tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud, apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal (pidana) lain," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/2).

Ali mengatakan, tim penyidik akan mendalami apakah uang tersebut masuk ke dalam tindak pidana suap yang tengan ditangani atau sebagai gratifikasi. Menurut Ali, jika uang tersebut masuk dalam kategori gratifikasi, maka unsur pidananya akan hilang usai Chairoman mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf c dan kemudian menghapus pidananya," kata Ali.

Jika uang itu disinyalir sebagai suap, tim penyidik akan melakukan penanganan berbeda. Ali memastikan, jika uang itu masuk kategori suap, maka tidak akan menghapus pidana bagi seseorang.

"Tetapi kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan, tentu tidak menghapus pidananya. Nanti akan dianalisa," kata Ali,

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro mengaku menerima uang Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Chairoman mengakuinya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (25/1/2022).

Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Jadi, tepatnya bukan menerima, tapi diserahkan," ujar Chairoman di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Chairoman mengklaim awalnya tak mengetahui nominal uang yang dia terima dari Pepen. Chairoman mengaku uang tersebut sudah dia kembalikan kepada tim penyidik lembaga antirasuah. 

Menurut Chairoman, uang itu baru diketahui nominalnya saat dihitung tim penyidik.

"Karena sudah menjadi kewajiban kita, pelaporan itu sudah dilakukan sejak 17 Januari 2022, dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK, dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta," kata Chairoman.

Chairoman mengaku tidak mengetahui maksud Rahmat Effendi memberikan uang Rp 200 juta itu kepadanya. Namun, Chairoman mengaku uang itu diberikan Pepen kepadanya melalui orang kepercayaan Pepen bernama Lutfi.

"Enggak tahu, karena penyerahannya juga sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apa pun. (Uang) dari Pak Lutfi langsung," kata dia.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?

Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?

Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya